Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Jp
Ketua Komnas PA Banten Hendry Gunawan (Dok. Khaerul Anwar)

Intinya sih...

  • Komnas PA menegaskan hak dan kewajiban anak

  • Batasan guru menegakkan disiplin sudah diatur dalam Peraturan Mendikbud

  • Komnas menduga ada pihak yang memprovokasi siswa

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) turun tangan menyikapi insiden ratusan siswa SMA Negeri 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, yang sempat mogok sekolah usai peristiwa penamparan seorang murid oleh kepala sekolah.

Ketua Komnas PA Banten, Hendry Gunawan, mengatakan pihaknya tengah mendalami alasan di balik aksi ratusan siswa tersebut. Ia menilai perlu ditelusuri apakah aksi itu bentuk solidaritas terhadap teman mereka atau dipicu oleh faktor lain.

“Kami ingin memastikan apakah mereka tidak setuju dengan kekerasan yang terjadi, atau justru mendukung pelanggaran yang dilakukan. Ini sedang kami dalami lebih lanjut,” kata Hendry, Rabu (15/10/2025).

1. Komnas PA: ingat, anak punya hak dan kewajiban

Murid dan kepsek saat saling memaafkan (Dok. Tangkapan layar)

Hendry menegaskan bahwa pembahasan mengenai hak anak juga harus diiringi dengan pemahaman mengenai kewajiban anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Hak anak memang dijamin dalam undang-undang. Namun di Pasal 19 disebutkan juga ada lima kewajiban anak, salah satunya menghormati orangtua, wali, dan guru, serta berperilaku sopan dan berakhlak mulia,” katanya.

2. Batasan guru menegakkan disiplin sudah diatur dalam Peraturan Mendikbud

Kepsek SMAN 1 Cimarga, Dini Fitria (Dok tangkapan layar)

Terkait tindakan guru terhadap siswa, Hendry menjelaskan bahwa batasan dan mekanisme penanganan kekerasan di sekolah telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

“TPPK (Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan) harus bekerja sama dengan orang tua, guru, dan siswa dalam menyusun tata tertib sekolah. Jika ada pelanggaran, konsekuensinya sudah jelas berupa pembinaan, bukan kekerasan,” katanya.

Hendry menilai tindakan guru dalam kasus ini bersifat reaktif, kemungkinan dipicu oleh niat menegur, namun dengan cara yang keliru.

"Bisa jadi guru ingin mengingatkan, tapi caranya salah. Seperti orangtua yang sedang kesal, tapi tetap harus ada cara lain yang lebih membangun, tanpa menjatuhkan mental anak,” tuturnya.

3. Komnas PA menduga ada pihak yang memprovokasi siswa

Ketua Komnas PA Banten Hendry Gunawan (Dok. Khaerul Anwar)

Hendry juga menyoroti adanya dugaan pihak tertentu yang menggerakkan siswa untuk tidak masuk sekolah. Ia menilai hal itu perlu diselidiki lebih lanjut karena masuk dalam eksploitasi anak.

“Kalau memang terbukti ada yang mengoordinasi atau memprovokasi anak-anak untuk melakukan hal tertentu, Undang-Undang Perlindungan Anak sudah jelas melarang itu,” tegasnya.

Menanggapi laporan orang tua siswa ke pihak kepolisian, Hendry menyebut langkah tersebut sah selama berlandaskan prinsip perlindungan anak. Namun ia mendorong agar penyelesaian ditempuh melalui pendekatan keadilan restoratif.

“Memang ada unsur kekerasan, tetapi tujuannya bukan menghukum, melainkan memulihkan. Gurunya bisa introspeksi, dan anak juga mengakui kesalahannya. Mekanisme diversi atau keadilan restoratif bisa jadi jalan tengah,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, aksi mogok para siswa itu menyusul penamparan salah satu siswa SMA tersebut yang kedapatan merokok di area sekolah, beberapa waktu lalu. Kepala Sekolah Negeri 1 Cimarga, Dini Fitria menampar siswa berinisial I dan sempat berujung penonaktifan Dini dari jabatan.

Kasus ini berujung damai pada Rabu (15/10/2025) setelah Dini dan siswa I bertemu di ruang kerja Gubernur Banten, Andra Soni.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team