Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Komunitas Warteg: Makan di Tempat 20 Menit, Orang Bisa Tersedak

default-image.png
Default Image IDN

Kota Tangerang, IDN Times - Peraturan makan dan minum di tempat atau dine in yang hanya diberi waktu 20 menit membuat para pelaku usaha warung makan bingung. Ketua Komunitas Warung Tegal Nusantara (Kowantara) Kota Tangerang Mukroni khawatir, pelanggannya jadi makan cepat-cepat.

Mukroni menjelaskan, pelanggan warteg itu gak hanya anak muda dan anak kecil, tapi juga ada orang tua. 

"Orang tua kan makannya pelan-pelan. Kalau disuruh buru-buru bisa-bisa tersedak. Malah terjadi kejadian yang tidak kita harapkan," kata Mukroni pada Rabu (28/7/2021). 

1. Apakah warung makan perlu memasang waktu mundur untuk pelanggannya?

timer (pexels.com/Castorly Stock)

Selain itu, kata Mukroni, apa perlu di piring pelanggan diberi tulisan waktu makan hanya 20 menit atau malah pihaknya memberi waktu mundur bagi masing-masing pelanggan?

"Kan ini membingungkan dan susah banget diaplikasikan teman-teman pengusaha warung makan," kata dia.

2. Batas waktu 20 menit dimulai dari apa?

default-image.png
Default Image IDN

Mukroni mengatakan, penerapan aturan makan di tempat itu tidak jelas, lantaran dia sendiri bingung apakah 20 menit itu dimulai pada saat pemesanan, di masak atau sejak hidangan disajikan ke pelanggan.

"Kalau warteg mungkin masih bisa karena siap saji, tapi kalau warung pecel lele, coba kalau mereka gimana? Belum waktu masaknya, belum waktu penyajiannya. Yang ada kalau diburu waktu malah takutnya malah bahaya gak cuma pelanggan tapi juga penjualnya. Kalau aturannya 20 menit itu gimana? karena aturannya memang gak jelas," kata dia.

3. Aturan itu dianggap gak berkorelasi dengan penanganan COVID-19

Ilustrasi tes cepat COVID-19. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Menurutnya, aturan tersebut tidak ada korelasinya dalam penanganan COVID-19, karena menurut yang ia baca, virus tersebut dapat menular dalam waktu per detik.

"Jadi buat saya batas waktu makan di tempat tidak menjamin seseorang aman dari penularan COVID-19," ujarnya.

4. Lebih baik hanya dibatasi kapasitasnya

Petugas gabungan memberhentikan pengendara motor yang berboncengan saat uji coba penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (23/4/2020). Pemerintah Kota Makassar terus melakukan sosialisasi hingga hari terakhir uji coba penerapan PSBB dengan harapan penerapan PSBB yang diterapkan pada 24 April - 7 Mei 2020 di daerah itu berjalan efektif dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. (ANTARA FOTO/Arnas Padda

Dengan demikian, Mukroni mengusulkan, daripada membatasi waktu makan, lebih baik membatasi kapasitas.

"Kebijakan ini kan terlalu teknis lantaran ada kata 'bisa makan di tempat dengan waktu 20 menit' ini sebenarnya gak perlu dituangkan (masalah waktu). Karena kan ini 20 menit. Apakah dari mulai kita masuk warungnya atau dihitung dari saat pelanggan menerima piring dan makanannya?" kata Mukroni.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us