Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi palu di pengadilan (pexels.com/KATRIN  BOLOVTSOVA)
ilustrasi palu di pengadilan (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)

Pandeglang, IDN Times – Sebanyak 50 guru di Kabupaten Pandeglang, Banten, dilaporkan mengajukan gugatan cerai setelah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Fakta ini disampaikan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dindikpora) Pandeglang, yang menyebut sebagian besar penggugat merupakan perempuan dan berusia muda.

"Mayoritas dari 50 orang itu guru perempuan. Mereka mengajukan cerai tak lama setelah menerima SK pengangkatan PPPK," kata Kepala Bidang Ketenagaan Dindikpora Pandeglang, Mukmin, Minggu (27/7/2025).

1. Guru perempuan yang mengajukan cerai rata-rata masih usia produktif

ilustrasi perceraian (pexels.com/cottonbro studio)

Menurut Mukmin, angka ini menunjukkan lonjakan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Para guru yang mengajukan cerai umumnya berada dalam rentang usia produktif.

“Rata-rata masih di bawah usia 40 tahun. Meski ada juga beberapa yang sudah berusia di atas 45 tahun, tapi dominasi tetap di kalangan guru perempuan muda,” katanya.

2. Masalahnya beragam mulai konflik keluarga, selingkuh, hingga ekonomi

Ilustrasi perceraian (Pixabay/Mohamed_hassan)

Ia menjelaskan, terdapat beragam alasan di balik keputusan para guru untuk menggugat cerai. Di antaranya konflik rumah tangga yang berkepanjangan, dugaan perselingkuhan, hingga masalah ekonomi.

"Banyak juga kasus di mana suami bekerja di luar daerah, tapi keberadaannya tidak jelas dan sulit dihubungi. Ini sering menjadi pemicu utama," katanya.

3. Dindik sempat mendorong jalur mediasi tapi tak membuahkan hasil

Ilustrasi PPPK (KemenpanRB)

Mukmin menegaskan pihaknya selalu berusaha untuk menempuh jalur mediasi terlebih dahulu sebelum proses gugatan resmi dilanjutkan ke pengadilan. Namun, dalam banyak kasus, mediasi tersebut tidak membuahkan hasil.

"Kami berupaya untuk mendamaikan terlebih dahulu. Tapi kalau memang sudah tidak bisa disatukan kembali dan yang bersangkutan tetap kekeuh, kami hanya bisa memfasilitasi sesuai prosedur yang berlaku," tambahnya.

Untuk diketahui, fenomena ini memunculkan perbincangan di tengah masyarakat soal dinamika sosial yang dialami para tenaga pendidik pascapengangkatan menjadi PPPK.

Editorial Team