Pandeglang, IDN Times – Sebanyak 50 guru di Kabupaten Pandeglang, Banten, dilaporkan mengajukan gugatan cerai setelah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Fakta ini disampaikan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dindikpora) Pandeglang, yang menyebut sebagian besar penggugat merupakan perempuan dan berusia muda.
"Mayoritas dari 50 orang itu guru perempuan. Mereka mengajukan cerai tak lama setelah menerima SK pengangkatan PPPK," kata Kepala Bidang Ketenagaan Dindikpora Pandeglang, Mukmin, Minggu (27/7/2025).