Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Konflik Lahan di Pinang Tangerang Berujung Laporan Polisi
ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga KDRT (IDN Times/Muhammad Tarmizi Murdianto)

  • Konflik lahan di Kunciran, Pinang, Tangerang memanas setelah ahli waris melaporkan dugaan kekerasan dan intimidasi terkait pembangunan tembok di atas tanah warisan keluarga sejak 1943.
  • Pandi, ahli waris berusia 81 tahun, mengaku anaknya menjadi korban pengeroyokan saat mempertahankan lahan yang selama ini ditanami palawija, hingga mengalami luka lebam akibat diseret dan dikasari.
  • Kuasa hukum menilai konflik makin rumit karena pengembang PT TMRE baru memiliki NIB tanpa sertifikat kepemilikan sah, sementara laporan dugaan kekerasan dan pemalsuan dokumen dinilai belum ditangani maksimal.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Kota Tangerang, IDN Times - Konflik lahan di wilayah Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, memanas setelah ahli waris tanah girik melaporkan dugaan kekerasan dan intimidasi ke polisi. Perselisihan dipicu rencana pembangunan tembok di atas lahan yang diklaim sebagai warisan keluarga sejak 1943. Kasus ini pun viral di media sosial dengan narasi konflik tanah picu kekerasan.

Ahli waris bernama Pandi (81) mengaku keluarganya mengalami tekanan saat mempertahankan lahan yang selama ini ditanami palawija. Bahkan, anaknya disebut menjadi korban dugaan pengeroyokan saat terjadi pengosongan lahan.

“Ada dugaan penganiayaan terhadap anak saya saat mencoba mempertahankan hak tanahnya. Korban mengalami luka lebam akibat diseret dan dikasari,” kata Pandi, Jumat (15/5/2025).

1. Kasus kekerasan ini sudah dilaporkan ke polisi

Ilustrasi laporan polisi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polsek Pinang tertanggal 15 Januari 2026 terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan. Tak hanya itu, pihak ahli waris juga melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dan perusakan yang berkaitan dengan sengketa lahan tersebut.

Kuasa hukum ahli waris, Erdi Surbakti, menilai konflik agraria itu semakin rumit lantaran perusahaan pengembang berinisial PT TMRE disebut baru memiliki Nomor Induk Bidang (NIB), namun belum mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

“Berdasarkan informasi yang kami terima, PT ini baru memiliki NIB, bukan sertifikat kepemilikan. Ini kontras dengan klaim penguasaan lahan di lapangan,” ujar Erdi.

2. Korban menyebut penanganan kasusnya belum berjalan maksimal

Ilustrasi laporan polisi (Dok Pixabay)

Menurut Erdi, kliennya juga tidak pernah memberikan persetujuan batas tanah sebagaimana prosedur penerbitan NIB yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

“Pak Pandi yang sudah tinggal puluhan tahun di sini, tidak pernah menandatangani persetujuan batas. Maka kami menduga ada proses yang tidak lazim,” katanya.

Pihak ahli waris mengaku kecewa lantaran penanganan laporan yang mereka ajukan dinilai berjalan lambat. Mereka menduga ada pembiaran terhadap dugaan intimidasi dan kekerasan yang terjadi selama konflik berlangsung.

“Kami hanya meminta keadilan. Jangan sampai konflik agraria diselesaikan dengan cara-cara kekerasan,” katanya.

Editorial Team