Kota Tangerang, IDN Times - Konflik lahan di wilayah Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, memanas setelah ahli waris tanah girik melaporkan dugaan kekerasan dan intimidasi ke polisi. Perselisihan dipicu rencana pembangunan tembok di atas lahan yang diklaim sebagai warisan keluarga sejak 1943. Kasus ini pun viral di media sosial dengan narasi konflik tanah picu kekerasan.
Ahli waris bernama Pandi (81) mengaku keluarganya mengalami tekanan saat mempertahankan lahan yang selama ini ditanami palawija. Bahkan, anaknya disebut menjadi korban dugaan pengeroyokan saat terjadi pengosongan lahan.
“Ada dugaan penganiayaan terhadap anak saya saat mencoba mempertahankan hak tanahnya. Korban mengalami luka lebam akibat diseret dan dikasari,” kata Pandi, Jumat (15/5/2025).
