Tangerang Selatan, IDN Times – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), meminta pendampingan hukum kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel terkait rencana lanjutan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Serpong. Langkah ini dilakukan menyusul adanya perubahan regulasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 ke Perpres Nomor 109 tentang Penanganan Sampah Perkotaan menjadi Energi Terbarukan.
Sebelumnya, Pemkot Tangsel telah menetapkan pemenang tender proyek PSEL, yakni PT Maharaksa Biru Energi Tbk, melalui anak usahanya, PT Indoplas Energi Hijau. Namun, perubahan aturan tersebut membuka kemungkinan penyesuaian, termasuk potensi pergantian konsorsium.
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengatakan, permohonan pendapat hukum atau legal opinion kepada Kejari Tangsel dilakukan untuk mengkaji risiko hukum dari kebijakan yang akan diambil pemerintah daerah.
“Nah ini bagaimana kelanjutannya, bagaimana risiko-risiko hukumnya apabila kita melakukan pembatalan dan sebagainya, ini harus dikaji secara mendalam,” kata Pilar, Senin (5/1/2026).
