Lebak, IDN Times - Sejumlah nelayan benih lobster di Kabupaten Lebak mengeluhkan harga benih bening lobster (BBL) yang dibeli koperasi dan badan layanan umum (BLU) di bawah harga patokan terendah yang diputuskan oleh pemerintah.
“Harga itu kan sudah ditentukan oleh Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24 Tahun 2024, yakni Rp8.500 per ekor,” kata Ketua Paguyuban Nelayan Lebak, Wading, Rabu (2/7/2025).