Koperasi Desa Merah Putih, Fungsi, Dasar Aturan dan Skema Kerjanya

- Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) diluncurkan untuk memperkuat kemandirian ekonomi desa dan mengentaskan kemiskinan.
- Fungsi koperasi untuk melawan rentenir pinjol, berdasarkan aturan yang ditetapkan dalam beberapa undang-undang dan peraturan pemerintah.
- KDMP dirancang sebagai pusat kegiatan ekonomi desa dengan fasilitas lengkap, seperti gudang, cold storage, gerai sembako, apotek desa, layanan simpan pinjam, dan kendaraan truk distribusi.
Tangerang, IDN Times - Pemerintah resmi meluncurkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) sebagai program prioritas nasional untuk memperkuat kemandirian ekonomi desa dan mengentaskan kemiskinan. Program ini merupakan gagasan langsung Presiden Prabowo Subianto yang lahir dari keprihatinan terhadap jeratan kemiskinan struktural yang masih membelenggu masyarakat pedesaan.
Lalu apa tujuan awal koperasi ini?
1. Fungsi koperasi untuk lawan rentenir pinjol dan sebagainya

Dikutip dari laman resmi Badan Pangan Nasional, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa koperasi merupakan senjata utama dalam membangun kemerdekaan sejati, yakni kemerdekaan ekonomi. Presiden menyinggung realitas ketimpangan ekonomi yang masih dirasakan masyarakat desa, seperti ketergantungan pada tengkulak, praktik ijon, hingga ketidakadilan dalam rantai distribusi hasil pertanian.
Dalam hal ini, Kopdes Merah Putih diharapkan menjadi instrumen untuk memotong rantai pasok yang kerap merugikan petani, serta mengembalikan kendali ekonomi kepada masyarakat. Koperasi harus mampu membantu petani agar hasil kerja keras petani dapat lebih terserap dengan harga yang lebih baik.
Selain itu, kehadiran koperasi ini bisa diharapkan memberantas para rentenir yang memainkan harga produk petani dan pinjaman online atau pinjol.
2. Ini dasar aturan program ini

Sederet aturan menjadi dasar pembentukan koperasi yang ditarget akan ada di seluruh desa kelurahan di Indonesia, seperti;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025–2045
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa
Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2025 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2025–2029
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2024
Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi
Peraturan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penyaluran Pinjaman Atau Pembiayaan Dana Bergulir Kepada Koperasi Percontohan (Mock Up) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Keputusan Menteri Koperasi Nomor 9 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Surat Edaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Kopdes Merah Putih
Surat Edaran Menteri Koperasi No 1 Tahun 2025 Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500.3/2438/SJ Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Nota Kesepahaman Antara Kementerian Koperasi Republik Indonesia dan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia
Surat Menteri Keuangan No S-9 Tahun 2025 tentang Penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun 2025
Surat Direktorat Jendral Pembangunan Desa dan Pedesaan Nomor B-143 tentang Pengunaan Dana Desa untuk Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Surat Menteri Koordinator Bidang Pangan tentang Percepatan Pelaksanaan Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus dan Pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Surat Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Kodefikasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
3. Skema dan fasilitas koperasi desa dan pendanaannya

KDMP dirancang bukan sekadar koperasi simpan pinjam, melainkan pusat kegiatan ekonomi desa yang memiliki fasilitas lengkap, di antaranya:
Gudang dan cold storage untuk penyimpanan hasil pertanian, perikanan, dan peternakan.
Gerai sembako yang menjual kebutuhan pokok dengan harga terjangkau.
Apotek desa untuk memastikan ketersediaan obat dan layanan kesehatan dasar.
Layanan simpan pinjam dengan bunga rendah.
Kendaraan truk distribusi untuk mengangkut hasil panen dari desa ke pasar.
Fasilitas tersebut diharapkan mampu memutus rantai distribusi yang panjang dan memberdayakan desa sebagai produsen sekaligus pengelola pasar.
Proses pembentukan KDMP berjalan cepat. Berdasarkan data pemerintah, hingga 8 Mei 2025, sudah terbentuk 9.835 unit koperasi di berbagai wilayah. Puncaknya, pada 21 Juli 2025, Presiden Prabowo meresmikan kelembagaan 80.081 unit KDMP melalui seremoni di Klaten, Jawa Tengah. Menurut Kementerian Koperasi dan UKM, angka ini mencakup hampir seluruh desa dan kelurahan di Indonesia, menjadikan program ini sebagai proyek koperasi terbesar yang pernah dijalankan pemerintah.
Pemerintah menargetkan seluruh koperasi desa yang telah dibentuk dapat beroperasi penuh pada akhir 2025, dengan evaluasi berkala untuk memastikan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.
Pendanaan KDMP bersumber dari berbagai skema:
Dana Desa yang dialokasikan untuk penyertaan modal koperasi.
APBN melalui program pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Kredit usaha dan pinjaman super mikro yang difasilitasi oleh bank-bank BUMN anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).