Lebak, IDN Times – Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, buka suara soal mandeknya pembangunan hunian tetap (huntap) bagi ratusan warga Banjarsari, Kecamatan Lebakgedong, korban banjir bandang 2020 yang hingga kini masih tinggal di hunian sementara (huntara).
Amir menegaskan bahwa persoalan utama terletak pada aturan pemerintah pusat yang dinilai terlalu ketat dan kaku, sehingga menghambat percepatan pembangunan huntap.
“Pusat itu selalu bicara aturan, dan aturan yang mereka buat terlalu ketat. Ketika lambat, ya tidak bisa melaksanakan,” kata Amir, Kamis (4/12/2025).
Menurut Amir, aturan yang rigid seharusnya bisa dibuat lebih fleksibel jika menyangkut kebencanaan dan kemanusiaan. Ia menilai kebutuhan warga yang sudah enam tahun tinggal di huntara seharusnya menjadi urgensi nasional.
“Kalau menurut saya harusnya bisa fleksibel kalau bencana alam,” ujarnya.
