Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Konferensi pers laporan akhir tahun 2024 KPAI, Selasa (11/22/2025).
Konferensi pers laporan akhir tahun 2024 KPAI, Selasa (11/22/2025). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Intinya sih...

  • Penyelidikan penting untuk ungkap penyebab kematian korban

  • KPAI: Bullying tidak bisa dibiarkan dan harus ditangani serius

  • Polisi wajib usut kasus ini sesuai aturan peradilan anak

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang Selatan, IDN Times – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak kepolisian segera menuntaskan penyelidikan kasus dugaan perundungan yang menimpa Muhamad Hisyam, 13 tahun, siswa SMPN 19 Tangerang Selatan. MH meninggal dunia pada Minggu (16/11/2025) pagi setelah dirawat intensif di RS Fatmawati akibat kekerasan yang dialaminya di sekolah.

“Kami berharap proses hukum berjalan,” ujar Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, kepada wartawan.

1. Penyelidikan penting untuk ungkap penyebab kematian korban

garis polisi (pexels.com/kat wilcox)

Diyah menegaskan, penyelidikan penting dilakukan untuk memastikan penyebab kematian korban serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak, termasuk agar korban tidak menerima stigma negatif setelah meninggal dunia.

“Hukum tetap harus ditegakkan. Kami turut prihatin, semoga almarhum husnul khatimah,” ujar Diyah.

2. KPAI: Bullying tidak bisa dibiarkan dan harus ditangani serius

Ilustrasi Bully (IDN Times/Aditya Pratama)

Diyah mengatakan, kasus perundungan antaranak bisa terjadi di mana saja, namun seharusnya dapat dicegah atau ditangani sejak awal oleh pihak sekolah. Ia sebelumnya telah menyampaikan, penyelesaian internal di sekolah gagal dilakukan.

“Ternyata tidak bisa diselesaikan di sekolah, maka proses hukum menjadi langkah yang harus diambil,” ucapnya.

3. Polisi wajib usut kasus ini sesuai aturan peradilan anak

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurutnya, karena kasus ini sudah menyangkut kekerasan fisik, polisi wajib memprosesnya sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Tetap ada proses hukumnya,” tegasnya.

Editorial Team