Korban Gusuran Cibanten Gak Dapat Kompensasi

Serang, IDN Times - Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWSC3) menegaskan, tidak akan memberikan kompensasi terhadap warga yang rumahnya digusur akibat proyek normalisasi Sungai Cibanten.
"Bantaran (Sungai Cibanten) punya Balai (BBWSC3). Ada sertifikat, gak mungkin bayar kompensasi karena punya Balai," kata Kepala Bidang PJSA BBWSC Banten David Partonggo Oloan Marpaung, saat dikonfirmasi, Kamis (16/11/2023).
1. Ada 80 rumah warga yang kena gusuran

BBWSC mencatat, ada 80 rumah milik warga dari tiga kelurahan di Kota Serang yang berdiri atas lahan negara tersebut. Puluhan rumah tersebut harus digusur karena mengganggu proyek pelebaran Sungai Cibanten untuk mengantisipasi bencana banjir kembali terjadi.
"Kalau tidak kita lebarkan, banjir kayak dulu itu. Mungkin bisa lebih bahaya potensinya. Apa yang bisa kita buat (normalisasi)," katanya.
2. Sementara waktu, warga terdampak direlokasi ke Rusunawa Margaluyu

Dari hasil kordinasi BBWSC dengan Pemerintah Kota Serang, lanjut David, telah disepakati korban gusuran normalisasi Sungai Cibanten bakal direlokasi ke Rusunawa Margaluyu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Mereka diperbolehkan sementara waktu mendiami rusun hingga memiliki tempat tinggal yang baru.
"Diperbolehkan relokasi ke Rusunawa tapi mengenai sampai kapan di sana masih dibicarakan," katanya.
3. Warga boleh tinggal di rusun, biaya listrik dan lainnya ditanggung sendiri

Terpisah, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Serang Nofriady Eka Putra mengatakan, pihaknya memperbolehkan korban gusuran Cibanten tinggal di Rusunawa Margaluyu beberapa bulan ke depan secara gratis.
Namun, Pemkot Serang tidak akan menanggung beban biaya operasional warga selama tinggal di sana mulai dari kebutuhan listrik dan air.
"Dari awal kalau untuk tempatnya gratiskan, tapi kan ada pembiayaan yang harus dibayar listrik air. Kalau tempat beberapa bulan bisa kita gratiskan. Biaya (berapa) tergantung pemakaian mereka," katanya.