Tangerang Selatan, IDN Times - MS, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) didampingi kuasa hukumnya, mengadu ke DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Rabu (8/4/2026). Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Tangsel, MS mengadu karena justru ditetapkan sebagai tersangka kekerasan.
Rapat yang berlangsung sekitar 3 jam itu dihadiri Ketua Komisi II DPRD Tangsel, Ricky Yuanda Bastian, bersama sejumlah anggota dewan.
Kuasa hukum MS, Furba Indah menyampaikan bahwa kliennya merupakan korban KDRT yang baru melapor pada 17 April 2023 dan kini menjadi tersangka. Ia menegaskan MS tidak pernah melakukan kekerasan seperti yang dituduhkan.
“Kami menyampaikan fakta bahwa Ibu MS adalah korban. Berdasarkan keterangannya, beliau tidak pernah melakukan kekerasan,” ujar Indah kepada wartawan.
