Serang, IDN Times - Komisi Yudisial (KY) mempersilakan jika pihak keluarga dan korban kasus yang terkenal dengan narasi revenge porn, ingin melaporkan hakim yang menyidangkan kasus itu.
"Silakan jika kuasa hukum korban atau masyarakat berpandangan ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku dan ingin melaporkan kepada KY," kata juru bicara KY, Miko Ginting dalam pesan singkat, Selasa (11/7/2023).
Hal itu diungkap Miko menanggapi rencana keluarga korban IK melaporkan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang yang menyidangkan terdakwa kasus ini, Alwi Husen Maolana.
KY, kata Miko, memperhatikan jalannya sidang kasus di Pandeglang tersebut. Jika nantinya keluarga memutuskan untuk melapor, KY harus memeriksa laporan untuk menemukan apakah ada indikasi perbuatan melanggar kode etik dan perilaku hakim atau tidak.