Serang, IDN Times - Korban "revenge porn" di Kabupaten Pandeglang bakal melaporkan kembali terdakwa Ali Husen Maolana ke polisi. Kali ini, korban melaporkan Alwi atas dugaan pemerkosaan.
Kendati mengaku puas atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang atas tindakan melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektonik (UU ITE).
"Kita nggak berhenti di proses ini. Artinya kita akan melaporkan tindak pidana lain. Salah satunya tindak pidana pengancaman, penganiayaan, pemerasan, lalu kemudian pemerkosaan itu semua akan kita lanjutkan lagi," kata pengacara korban Rizki Arifianto, Selasa malam (27/6/2023).