Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dok. Istimewa/Furqon
Dok. Istimewa/Furqon

Serang, IDN Times - Korban penipuan AB, pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten, bertambah. Kali ini pengusaha asal Jakarta CV PLT yang mengaku turut menjadi korban Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif pengadaan laptop.

CV PLT mengadu ke Pj Gubernur Banten Al Muktabar telah merugi hingga Rp1,8 miliar akibat ulah AB.

Sebelumnya, pengusaha asal Bali PT Putera Pangestu Jaya Lestari menjadi korban penipuan pengadaan laptop fiktif sebesar Rp3,7 miliar di BPBD Banten. "Ya sudah kami laporkan ke Pemprov Banten. Kami juga sudah mengadukan masalah ini ke Inspektorat Jendral Kemendagri," kata Furqon selaku kuasa hukum CV PLT pada Rabu (16/8/2023).

1. Kronologi penipuan terhadap CV PLT

Dok. Istimewa/furqon

Furqon menjelaskan, kasus penipuan tersebut bermula ketika kliennya menjalankan komunikasi dengan pria inisial D dan A kaitan pekerjaan pengadaan laptop di BPBD Banten pada 17 Februari 2023.

"D dan A ini adalah mediator, dia yang menawarkan pengadaan laptop itu," katanya.

Kemudian pada 23 Februari 2023, lanjut Furqon, kliennya bersama-sama dengan D dan A melakukan pertemuan dengan dua orang yang mengaku dari pejabat BPBD Banten. Pertemuan tersebut lanjut Furqon, dilakukan di salah satu kafe yang ada di Kota Serang untuk membahas pekerjaan tersebut.

"Ada dua orang dalam pertemuan itu, pertama E dan I. Pelaku E ngakunya staf dari AB, sedangkan I mengaku sebagai tenaga ahli Kepala BPBD Banten," katanya.

2. Sempat cek LPSE, proyek itu tidak ada. Meski demikian, AB terus meyakinkan CV PLT

IDN Times/Khaerul Anwar

Di hari yang sama, kata Furqon, kliennya diajak bertemu dengan AB di kantor BPBD Banten untuk memastikan kesiapan CV PLT dalam pengadaan laptop tersebut.

"Klien saya ngecek LPSE, tapi pengadaan laptop tersebut tidak ada. Namun AB ini meyakinkan bahwa pengadaan laptop itu ada dengan sistem pengadaan langsung," katanya.

Kemudian lanjut Furqon, pada 3 Maret 2023 AB dan kliennya menangani surat perintah kerja (SPK) sebanyak 10 lebar SPK untuk pengadaan 50 unit laptop. "CV PLT mengirimkan laptop itu pada 10 Maret 2023 ke kantor BPBD Banten. Tetapi kemudian diarahkan oleh AB untuk diantar ke tempat lain," katanya.

Furqon menyebut, kliennya sadar telah ditipu AB, setelah surat penagihan pekerjaan dimasukan pada 13 Maret 2023. "Itu tidak ada niat untuk melakukan pembayaran sampai sekarang," katanya.

3. Ini tanggapan Kepala BPBD Banten yang diseret-seret kasus itu

Dok. Istimewa/furqon

Saat dikonfirmasi, Kepala Pelaksana BPBD Banten Nana Suryana mengatakan, pihaknya bakal menelusuri oknum pegawai lain yang mengaku sebagai staf ahlinya dan turut terlibat dalam penipuan yang dilakukan oleh AB. Padahal, sejauh ini ia tidak memiliki staf ahli sebagai Kalak BPBD Banten.

"Waduh bagus itu kalau yang ngaku-ngaku. Staf itu enggak ada," katanya.

Berkaitan dengan sanksi, lanjut Nana, ia telah menyerahkan sepenuhnya kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Untuk sanksi internal sendiri, kewenangan strategis AB dijabatannya telah dicopot.

"Selama belum ada inkracht hukuman disiplin, statusnya masih di BPBD, tetap sebagai Kabid karena melekat sebagai jabatan struktural, tapi fungsi nya sudah saya kurangi, contoh sudah saya tidak jadikan PPTK," katanya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team