Serang, IDN Times - Korban penipuan AB, pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten, bertambah. Kali ini pengusaha asal Jakarta CV PLT yang mengaku turut menjadi korban Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif pengadaan laptop.
CV PLT mengadu ke Pj Gubernur Banten Al Muktabar telah merugi hingga Rp1,8 miliar akibat ulah AB.
Sebelumnya, pengusaha asal Bali PT Putera Pangestu Jaya Lestari menjadi korban penipuan pengadaan laptop fiktif sebesar Rp3,7 miliar di BPBD Banten. "Ya sudah kami laporkan ke Pemprov Banten. Kami juga sudah mengadukan masalah ini ke Inspektorat Jendral Kemendagri," kata Furqon selaku kuasa hukum CV PLT pada Rabu (16/8/2023).