Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20251001-WA0198.jpg
Terdakwa korupsi bansos kemendikbud Arifin saat jalani sidang (Dok. Kejari Pandeglang)

Intinya sih...

  • Arifin dituntut hukuman penjara 1 tahun 9 bulan

  • Arifin juga dituntut membayar denda dan uang pengganti

  • Arifin dan 3 pelaku lain memotong bantuan dari Kemendikbud untuk Majelis Taklim dan Paud

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang menuntut Arifin, terdakwa korupsi dana bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ke Pandeglang, dengan hukuman 1 tahun dan 9 bulan penjara. Dalam kasus ini, Arifin sempat buron selama lima tahun setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Sidang tuntuntan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang pada Rabu (1/10/2025) malam. "Menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa Arifin telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidiair," kata JPU Kejari Pandeglang Rista Anindya Nisman saat membacakan tuntutan.

1. Arifin juga dituntut bayar denda dan uang pengganti

Terdakwa korupsi bansos kemendikbud Arifin saat jalani sidang (Dok. Kejari Pandelang)

Selain hukuman badan, Arifin juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta, dan apabila denda itu tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan penjara 3 bulan.

Tak hanya itu, terdakwa pun dituntut hukuman tambahan berupa bayar uang pengganti Rp96.454.000 dari Rp230.000.000 kerugian negara. Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak mampu bayar paling lambat 1 bulan setelah putusan inkrah, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal ini terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara 11 bulan," katanya.

2. Pertimbangan jaksa saat memberikan tuntutan

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelum membacakan tuntutan, jaksa penuntut menjabarkan pertimbangan kedaan memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan merugikan Majelis Taklim dan Paud yang mendapatkan bantuan sosial dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan terdakwa bersifat sopan dalam persidangan,'' tuturnya.

3. Arifin dan 3 pelaku lain memotong bantuan dari Kemendikbud untuk Majelis Taklim dan Paud

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam dakwaannya, Arifin terlibat dalam pengumpulan dan pemotongan dana bansos dari Kemendikbud tahun anggaran 2015. Dana program tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan total nilai Rp175,73 miliar. Bantuan itu diperuntukkan bagi lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, serta perseorangan di seluruh Indonesia.

Kasus bermula ketika Maret 2015, terdakwa mendapat informasi soal bansos dari saksi Asep Saifudin, lalu mengumpulkan lembaga pendidikan seperti PAUD dan majelis taklim untuk diajukan sebagai penerima bantuan.

Namun, bantuan yang seharusnya utuh diterima lembaga justru dipotong hingga 60 persen. Arifin bersama tiga terdakwa lain yang sudah divonis lebih dulu, yakni Rohman, Asep Saifudin, dan Elvie Sukaesih, diduga menetapkan potongan tersebut sebagai ‘syarat’ pencairan.

Jaksa mengungkapkan, ada 22 lembaga yang tercatat menerima dana bansos dengan total pencairan Rp306 juta di Pandeglang.

Namun hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut hanya Rp76,5 juta yang benar-benar diterima para penerima manfaat. Sisa dana sekitar Rp230 juta diduga dibagi-bagi oleh para terdakwa.

Editorial Team