Serang, IDN Times – Muhammad Yusuf (33), bendahara atau kepala urusan keuangan Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana desa. Uang hasil korupsi tersebut diketahui digunakan Yusuf untuk aktivitas jual beli mata uang asing atau trading forex.
Yusuf didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1), atau Pasal 3, dan atau Pasal 9 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Memperkaya diri terdakwa ataupun orang lain sebesar Rp127 juta,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Endo Prabowo saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (25/8/2025).
Korupsi Dana Desa, Bendahara Desa di Serang Pakai untuk Trading

Intinya sih...
Dana desa sebesar Rp1,9 miliar dialihkan ke rekening pribadi bendahara
Yusuf diduga memanipulasi laporan untuk menutupi kejahatannya
Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi atau pembuktian pokok perkara
1. Dana tersebut semestinya digunakan untuk berbagai program pembangunan desa
Endo menjelaskan, Desa Sukamaju mengelola pendapatan desa sebesar Rp1,9 miliar pada tahun 2024. Dana tersebut semestinya digunakan untuk berbagai program pembangunan desa. Namun, Yusuf yang bertugas sebagai bendahara justru mengalihkan sebagian dana ke rekening pribadinya.
Ia bisa mencairkan dana desa setelah menguasai dua token pencairan, yang seharusnya satu di antaranya dipegang kepala desa. Dengan token itu, Yusuf leluasa mencairkan dana desa dan mentransfer ke rekeningnya sendiri.
“Total dia melakukan transfer sebesar Rp184 juta untuk kepentingan pribadi. Terdakwa menggunakan (dana desa) untuk trading forex, untuk menutupi uang kas desa agar tidak diketahui oleh saksi Sukri selaku Pj Kepala Desa Sukamaju,” kata Endo.
2. Terdakwa diduga memanipulasi laporan untuk menutupi kejahatan
Untuk menutupi perbuatannya, Yusuf disebut sengaja tidak menginput sejumlah transaksi dalam laporan cash opname. Ia juga memalsukan tanda tangan Sukri dan sekretaris desa bernama Udin dalam berkas laporan, agar seolah-olah kegiatan desa berjalan sesuai rencana.
"Meski sempat mengembalikan Rp56 juta ke rekening desa, perbuatan Yusuf telah mengakibatkan sejumlah program kerja tidak terlaksana karena anggaran sudah dialihkan ke rekening pribadinya," katanya.
3. Sidang dilanjutkan pekan depan
Dalam persidangan, Yusuf melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa.
Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi atau pembuktian pokok perkara.