Serang, IDN Times - Terdakwa kasus korupsi dana desa yang juga mantan Kepala Desa Lontar, Kabupaten Serang, Aklani meminta divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam pledoinya, Aklani mengaku dizalimi staf.
Aklani mengaku tidak mengetahui uang dengan total Rp988 juta yang diberikan stafnya untuk karaoke dan sewa pemandu lagu setiap hari merupakan dana desa.
"Saya menyadari apa yang saya lakukan melanggar hukum, tapi bagaimana dengan staf-staf saya yang sudah menzalimi saya?" kata Aklani di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (20/11/2023).