Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi PNS (Foto: IDN Times)
Ilustrasi PNS (Foto: IDN Times)

Intinya sih...

  • Tujuh ASN Pemprov Banten dipecat karena pelanggaran berat, termasuk korupsi dan perselingkuhan.

  • BKD Provinsi Banten memberlakukan sanksi disiplin berat kepada sembilan ASN lainnya, dengan pembinaan terus dilakukan.

  • Pada 2025, 25 ASN dijatuhi sanksi disiplin, dengan 14 ASN mendapat hukuman ringan dan 10 orang hukuman berat.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memberhentikan secara tidak hormat tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat. Selain itu, satu ASN lainnya dijatuhi sanksi pemberhentian sementara.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Ai Dewi Suzana, mengatakan pelanggaran yang dilakukan para ASN tersebut beragam, mulai dari tindak pidana korupsi hingga pelanggaran moral.

“Ketujuh ASN ini telah dijatuhi sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan karena terbukti melakukan tindak pidana dan pelanggaran disiplin berat,” kata Ai, Kamis (8/1/2026).

1. Pelanggaran dari korupsi hingga mangkir kerja

Ilustrasi PNS Surabaya. (Dok. Diskominfo Kota Surabaya)

Ai menjelaskan pelanggaran berat yang dilakukan meliputi perbuatan asusila seperti perselingkuhan, kasus ASN perempuan yang menjadi istri kedua, mangkir kerja tanpa keterangan sah lebih dari 28 hari, hingga keterlibatan dalam tindak pidana korupsi.

“Mulai dari tidak masuk kerja, pelanggaran asusila, sampai tindak pidana korupsi,” katanya.

Selain pemecatan, BKD Provinsi Banten juga menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada sembilan ASN lainnya. Rinciannya, lima ASN diberhentikan dari jabatan struktural dan diturunkan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, sementara empat ASN dikenai sanksi penurunan pangkat.

“Saat ini masih ada 14 ASN yang sedang menjalani proses pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin,” kata Ai.

2. Pembinaan ASN diklaim terus dilakukan

Ilustrasi PNS (ANTARA FOTO/den)

Ai menegaskan, penegakan disiplin diiringi dengan upaya pembinaan ASN. Tantangan pembinaan dinilai semakin besar seiring bertambahnya jumlah pegawai, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang kini mencapai sekitar 16 ribu orang, termasuk PPPK paruh waktu.

Pembinaan disiplin, kata Ai, mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 untuk PNS dan Pergub Nomor 41 Tahun 2022 untuk PPPK, dengan metode yang kini lebih adaptif.

“Kami tidak hanya mengandalkan sosialisasi tatap muka, tetapi juga menyebarkan informasi aturan disiplin secara masif melalui media elektronik dan grup media sosial,” ujarnya.

3. Sepanjang 2025, 25 ASN dijatuhi sanksi

Ilustrasi PNS (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Kinerja, dan Disiplin BKD Provinsi Banten, Aan Fauzan Rahman, menyebut sepanjang 2025 terdapat 25 ASN yang dikenai sanksi disiplin.

“Rinciannya 24 PNS dan satu PPPK,” kata Aan.

Dari jumlah tersebut, 14 ASN dijatuhi hukuman disiplin ringan, satu orang hukuman sedang, dan 10 orang hukuman berat. Sanksi dijatuhkan sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Aan menambahkan, secara total jumlah pelanggaran disiplin ASN pada 2025 relatif tidak jauh berbeda dibandingkan tahun sebelumnya.

“Pelanggaran ringan umumnya terkait kinerja, seperti ketidakhadiran tanpa keterangan. Untuk pelanggaran berat, prosesnya melalui Tim Penjatuhan Hukuman Disiplin yang diketuai Sekda,” katanya.

Editorial Team