Serang, IDN Times - Tiga mantan pejabat Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Bumi Serpong Damai (BSD) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Senin (30/3/2026). Dua terdakwa dituntut tinggi dan satu terdakwa dituntut lebih rendah oleh Jaka Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tangerang Selatan.
Dalam tuntutannya, jaksa menuntut terdakwa Hadeli (mantan Branch Manager BTN BSD) atau Kepala Cabang BTN BSD 11 tahun penjara; Galih Satria Permadi (SME & Credit Program Unit Head) 10 tahun; dan Ridwan (Junior Program Unit Head Bank BTN BSD) 4 tahun penjara.
"Menuntut denda masing-masing Rp500 juta subsider 6 bulan terdakwa Galih dan Ridan. Sementara terdakwa Hadeli didenda Rp1 miliar subsider 6 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fahreyz Reza saat membacakan tuntutan.
JPU menilai, ketiganya bersalah dalam kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif dengan total kerugian negara mencapai Rp13,97 miliar pada periode 2022–2023.
