Ilustrasi (IDN Times/Aryodamar)
Setelah mendengarkan vonis hakim, Setiawan mengatakan menerima vonis tersebut sedangkan JPU mengatakan pikir-pikir.
“Menerima putusan ini, Yang Mulia,” kata Setiawan.
Kasus ini bermula dari kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh PT SBM pada Juli 2015. Awalnya, Iman Nur Rosyadi selaku Direktur Operasional PT SBM dipanggil oleh Setiawan untuk membicarakan tambang milik H Langlang.
"Sehari kemudian, saksi Iman Nur Rosyadi diminta oleh terdakwa membuat draf perjanjian kerja sama, yang isi dari klausul perjanjian atas arahan dari terdakwa," kata demikian pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endo Prabowo seperti dikutip SIPP PN Serang, Selasa (19/11/2024).
Setelah draf perjanjian selesai, Setiawan mengajak Iman Nur Rosyadi dan Deni Baskara bertemu pengusaha tambang di Rumah Makan Tamansari Lipo Karawaci untuk membahas perjanjian kerja sama.
"Kemudian terjadi kesepakatan harga antara terdakwa dengan H Langlang. Harga peralatan beserta izin tambang dengan harga Rp1.230.000.000 dan perjanjian tersebut ditandatangani oleh terdakwa dan H. Langlang," katanya.
Setelah ada kesepakatan, Endo menerangkan, Setiawan melakukan kebijakan sendiri, tanpa prosedur yang benar, mentransfer uang senilai Rp1,2 miliar itu ke H Langlang melalui rekening PT SBM.
"Tanpa melibatkan saksi Siti Pairoh selaku manager keuangan. Siti Pairoh mengetahui ada uang keluar sebesar Rp1.230.000.000 setelah ada laporan masuk ke e-mail perusahaan dari bank BCA," katanya.
Endo mengungkapkan perbuatan Setiawan tidak sesuai dengan prosedur. Seharusnya, terdapat permohonan ke bagian keuangan terlebih dahulu, dan harus disetujui seluruh direksi.
"Setelah semua disetujui kemudian bagian keuangan membuat administrasi pencairannya akan tetapi hal tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa," ungkapnya.
Selain itu, Endo menerangkan, perjanjian yang dibuat oleh Setiawan dan H Langlang pada 3 Agustus 2015, di lokasi tambang berada di Blok Cekdam, Desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Walaupun tidak diperbolehkan PT SBM melakukan kegiatan usaha pertambangan, terdakwa tetap menandatangani serta melakukan kegiatan usaha, tanpa analisis risiko bisnis dan studi kelayakan.
"Dan tidak mengindahkan prinsip kehati-hatian dengan berpedoman asas itikad baik, asas kepantasan dan asas kepatuhan," katanya.
Selain itu, Endo menegaskan izin tambang milik H Langlang sudah kedaluarsa, kondisi itu juga diketahui oleh Setiawan, dan izin pertambangan di perpanjangan pada 10 Februari 2016. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pada Pasal 93 ayat (1), pemegang IUP dan IUPK tidak boleh dipindahkan ke pihak lain.
"Dalam perjanjian H Langlang berkewajiban menyerahkan seluruh surat perizinan tambang beserta peralatan tambang, pelaksanaan pertambangan dilakukan oleh terdakwa," katanya.
Endo mengatakan pekerjaan pertambangan dilakukan oleh Iman Nur Rosyadi, tapi karena izin tak ada, kegiatan tambang dihentikan oleh polisi dan Satpol PP. Selain itu, di lokasi tambang juga terjadi banjir sehingga tidak dapat dilakukan penambangan.
"Perbuatan terdakwa selaku direktur utama mengeluarkan anggaran PT SBM lebih besar dari pada pendapatan," katanya.