Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
20251008_162547.jpg
Terdakwa korupsi anak PT Telkom (Dok. Khaerul Anwar)

Intinya sih...

  • Keempat terdakwa dihukum penjara 1 tahun

  • Para terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti dan denda

  • Kerugian negara telah dipulihkan jadi pertimbangan hakim

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times - Tiga pengusaha dan seorang konsultan hukum divonis bersalah dalam kasus korupsi pengadaan fiktif server dan storage antara PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) dan PT Telkomsigma di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Rabu (8/10/2025). Mereka divonis 1 tahun penjara.

Keempat terdakwa itu adalah Tejo Suryo Laksono (54), mantan Direktur PT Granary Reka Cipta (GRC); Imran Muntaz (49), konsultan hukum; Roberto Pangasian Lumbangaol (51), mantan Direktur PT PNB; dan Afrian Jafar (51), mantan staf administrasi dan logistik PT PNB.

"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Agung Sulistiono saat membacakan vonis, Rabu (8/10/2025). Dalam kasus ini, kerugian negara mencapai Rp282 miliar.

1. Keempat terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti dan denda

Terdakwa korupsi anak PT Telkom (Dok. Khaerul Anwar)

Selain pidana penjara, para terdakwa juga diwajibkan membayar denda dan uang pengganti. Terdakwa Imran dijatuhi denda sebesar Rp100 juta dengan subsider dua bulan kurungan. Sementara kewajiban uang pengganti senilai Rp500 juta telah ia lunasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menjadi salah satu faktor yang meringankan hukumannya.

Terdakwa Tejo hanya diharuskan membayar denda Rp100 juta subsider dua bulan penjara. Sementara terdakwa Roberto dikenai denda Rp300 juta subsider tiga bulan penjara tanpa diwajibkan membayar uang pengganti, karena kerugian negara sebesar Rp266 miliar yang dinilai berasal dari perbuatannya, sebagaimana dakwaan jaksa KPK, telah dilunasi sebelum putusan dijatuhkan.

"Terdakwa Afrian Jafar dihukum membayar denda sebesar Rp100 juta subsider dua bulan penjara," katanya.

2. Kerugian negara telah dipulihkan jadi pertimbangan hakim

Terdakwa korupsi anak PT Telkom saat mendengarkan putusan (Dok. Khaerul Anwar)

Mengenai keadaan yang memberatkan, majelis hakim mengatakan perbuatan mereka tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan keadaan meringankan yaitu para terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

“Kerugian negara sudah dipulihkan,” katanya.

3. Terdakwa dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang sebelumnya menuntut Tejo, Imran, dan Afrian agar dihukum 4 tahun penjara. sedangkan Roberto dituntut 4 tahun 6 bulan penjara.

Usai mendengar vonis tersebut para terdakwa dan jaksa penuntut KPK mengatakan pikir-pikir terlebih dahulu apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Sementara, kuasa hukum terdakwa Roberto, Wa Ode Nur Zainab, menilai seharusnya kliennya dibebaskan karena perkara ini murni bersifat perdata dan tidak menimbulkan kerugian negara. “Kalau dilihat dari uraian pertimbangan hakim, jelas tidak ada kerugian negara. Hubungan hukum antara PT SCC dengan PT PNB itu berdasarkan perjanjian yang sah dan telah diuji di pengadilan perdata,” ujarnya usai sidang.

Menurut Wa Ode, PT PNB telah memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian sejak 2017 hingga 2024, termasuk pembayaran sisa kewajiban sebesar Rp142 miliar yang ditetapkan dalam putusan Pengadilan Tinggi Banten. Itu pun kata dia, kliennya telah membayar lebih Rp150 miliar.

“Pembayaran itu dilakukan sesuai keputusan perdata, bukan karena pemulihan kerugian negara. Jadi seharusnya perkara ini tidak masuk ranah pidana,” katanya.

Ia menambahkan, tim kuasa hukum masih menunggu keputusan Roberto apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan dalam waktu tujuh hari sesuai ketentuan hukum. "Kami masih menunggu keputusan Pak Roberto," katanya.

Editorial Team