Serang, IDN Times - Tiga pengusaha dan seorang konsultan hukum divonis bersalah dalam kasus korupsi pengadaan fiktif server dan storage antara PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) dan PT Telkomsigma di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Rabu (8/10/2025). Mereka divonis 1 tahun penjara.
Keempat terdakwa itu adalah Tejo Suryo Laksono (54), mantan Direktur PT Granary Reka Cipta (GRC); Imran Muntaz (49), konsultan hukum; Roberto Pangasian Lumbangaol (51), mantan Direktur PT PNB; dan Afrian Jafar (51), mantan staf administrasi dan logistik PT PNB.
"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Agung Sulistiono saat membacakan vonis, Rabu (8/10/2025). Dalam kasus ini, kerugian negara mencapai Rp282 miliar.