Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Sementara, Aspidsus Kejati Banten, Ricky Tommy Hasiholan mengatakan dari hasil audit kerugian negara, kasus dugaan korupsi pengadaan Aplikasi Mobile Smart Transportation di anak perusahaan Telkom PT SCC tahun 2017 mencapai Rp 20 miliar.
Ricky menjelaskan kerugian negara tersebut tak jauh dari hasil penyelidikan penyidik Pidsus Kejati Banten. Sebelumnya, kerugian negara ditaksir sekitar Rp 19,2 miliar. "Bertambah karena adanya penalti (denda) yang harus dibayar," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, kasus ini bermula ketika tahun 2017, ada perjanjian kerja sama antara PT SC dengan PT SCC untuk pengadaan aplikasi Smart Transportation SC.
"Dimana item pekerjaan berdasarkan kontrak yaitu berupa pengadaan Smart Vehicle Toyota sebanyak 90 unit, link internet, Cloud System App M force 20 user dan internet device laptop atau HP sebanyak 90 unit dengan nilai Rp19 miliar," kata Didik.
Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, PT SCC menunjuk PT TAP sebagai subkontrak melalui mekanisme penunjukan langsung dengan nilai kontrak sekitar Rp17 miliar.
"Penunjukan langsung kepada PT TAP sebagai mitra oleh PT SCC merupakan praktik pengkondisian atas inisiasi tersangka BP bersama VM," kata Didik.
Didik menegaskan PT TAP bukanlah perusahaan Telkom Group, Telkom Sigma Group, Partnership Kemitraan, Provide atau operator, agen tunggal, distributor, principal, pemegang lisensi untuk produk jasa spesifik.
"PT SC sebagai pemberi pekerjaan kepada PT SCC merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan PT TAP sebagai vendor Telkomsigma. Dimana pengendali kedua perusahaan yaitu VM dan Direksi kedua perusahaan tersebut mempunyai hubungan keluarga, yaitu VM sebagai Presiden Direktur PT SC dengan LM Direktur Utama PT TAP," tegasnya.
Didik menerangkan PT SCC telah membayar ke PT TAP seluruhnya sebesar Rp17 miliar, namun pekerjaan tidak ada atau tidak ada barangnya alias fiktif.
Didik mengatakan dalam kasus ini, PT SCC menderita kerugian sebesar sebesar Rp17 miliar, dari nilai pekerjaan yang telah dibayarkan kepada PT TAP.
"PT TAP tidak pernah melaksanakani dan PT SC selaku i tidak pernah melakukan pembayaran kepada PT SCC," katanya.