Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Korupsi Rp984 Juta, Kades Katulisan Serang Divonis 3 Tahun Bui

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang memvonis Kepala Desa Ketulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang bernama Erpin Kuswati dengan pidana 3 tahun penjara. Erpin terbukti melakukan korupsi dana desa Rp984 juta.

Kades yang menjabat pada periode 2019-2024 ini dinyatakan terbukti menggunakan dana desa yang dikorupsinya untuk kepentingan pribadi. Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra menyebut, Erpin terbukti bersalah sesuai dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b undang-undang tentang tindak pidana korupsi.

1. Erpin juga dihukum bayar denda dan uang pengganti korupsi

IDN Times/Khaerul Anwar

Selain pidana penjara, Erpin juga diwajibkan membayar uang denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp819 juta. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkracht, maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang.

"Dan jika harta benda tidak mencukupi maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," katanya.

2. Pertimbangan majelis hakim sebelum memvonis terdakwa

Dok. Istimewa/Kejari Serang

Sebelum memberikan hukuman, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan, yakni terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

Selain itu, perbuatan terdakwa menyebabkan pembangunan di Desa Katulisan terhambat dan terdakwa telah menikmati uang korupsi.

"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa berterus terang, menyesali perbuatannya serta memiliki tanggungan keluarga," katanya.

3. Vonis hukuman majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa

IDN Times/Khaerul Anwar

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa Kejari Serang, yaitu 4,5 tahun penjara. Menanggapi itu, terdakwa dan jaksa Endo Prabowo mengaku pikir-pikir untuk memutuskan upaya hukum selanjutnya atau banding.

Kasus ini bermula ketika tahun 2020, Desa Ketulisan mendapatkan alokasi anggaran dana desa dari APBN dengan jumlah sebesar Rp1.309.915.400. Kemudian, tahun 2021 Desa Katulisan menerima dana desa tahun 2021 yang bersumber dari APBN dengan jumlah sebesar Rp1.006.502.000.

Namun, pada pelaksanaan kegiatan, setiap laporan pertanggungjawaban setiap kegiatan yang dibuat tidak sesuai bahkan terdapat pertanggungjawaban kegiatan belanja yang fiktif.

Terdakwa membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran lebih besar dari barang yang dibeli sehingga terjadi selisih dan pelaksanaan kegiatan APBDes Desa Katulisan tahun anggaran 2020 dan 2021 ditemukan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 984.260.158.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us