Serang, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang memvonis Kepala Desa Ketulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang bernama Erpin Kuswati dengan pidana 3 tahun penjara. Erpin terbukti melakukan korupsi dana desa Rp984 juta.
Kades yang menjabat pada periode 2019-2024 ini dinyatakan terbukti menggunakan dana desa yang dikorupsinya untuk kepentingan pribadi. Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra menyebut, Erpin terbukti bersalah sesuai dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b undang-undang tentang tindak pidana korupsi.