Korupsi Sampah Tangsel Diduga Rugikan Negara Hingga Rp21 Miliar

- Berkas perkara diteliti untuk menyusun berkas dakwaan
- Sejumlah pejabat dan pengusaha ditetapkan tersangka
- Duduk perkara korupsi sampah Tangsel
Serang, IDN Times - Penyidik Pidana Khusus Kejaksanaan Tinggi (Kejati) Banten telah menerima hasil penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi jasa pengangkutan dan pengelolaan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan tahun 2024. Kerugian negara dalam kasus itu diduga mencapai Rp21,6 miliar.
Dugaan kerugian negara itu merupakan hasil penghitungan Tim Audit dari kantor akuntan publik. "Dalam perkara dugaan korupsi kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di DLH Kota Tangerang Selatan tahun 2024," kata Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Selasa (1/7/2025)
1. Berkas perkara tengah diteliti untuk menyusun berkas dakwaan

Rangga menambahkan dengan adanya hasil perhitungan kerugian keuangan negara, penyidik melimpahkan berkas ke empat tersangka ke Jaksa peneliti Pidsus Kejati Banten atau tahap pertama.
"Kami telah melakukan penyerahan berkas perkara tahap 1 atas nama tersangka SYM, WL, TAK dan tersangka ZY kepada Tim JPU Kejati Banten," katanya.
2. Sejumlah pejabat dan pengusaha ditetapkan tersangka

Sebelumnya, Kejati Banten telah menetapkan dan menahan sejumlah pejabat dan pengusaha dari pihak swasta sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas LHK Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman; Kabid Persampahan Dinas LHK Kota Tangsel, Tb Aprilliadhi Kusumah Perbangsah; mantan Staf Dinas LHK, Zeky Yamani; dan Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Syukron Yuliadi Mufti.
3. Duduk perkara korupsi sampah Tangsel

Kasus korupsi itu bermula pada Mei 2024, DLHK Kota Tangsel melaksanakan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah. Pihak EPP merupakan pihak penyedia barang dan jasa dalam pekerjaan tersebut.
Dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp 75.940.700.000,00 dengan rincian pekerjaan yaitu Jasa Layanan Pengangkutan Sampah sebesar Rp. 50.723.200.000,00 dan Jasa Layanan Pengelolaan Sampah sebesar Rp. 25.217.500.000.
Dari hasil penyelidikan, diduga saat proses pemilihan penyedia jasa, telah terjadi persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dengan pihak penyedia barang dan jasa. Selain itu, pada tahap pelaksanaan pekerjaan, PT EPP tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan dalam kontrak, yakni tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah. Perusahaan itu tidak memiliki fasilitas, kapasitas sebagai perusahaan yang dapat melakukan pekerjaan pengelolaan sampah.
Kemudian, peran tersangka Syukron Yuliadi Mufti selaku penyedia jasa yaitu mempersiapkan proses pengadaan, agar PT EPP dapat mengikuti proses pengadaan tersebut.
Direktur PT EPP Syukron Yuliadi Mufti bersekongkol dengan Kepala DLHK Kota Tangsel Wahyunoto Lukman untuk mengurus Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) PT EPP agar memiliki KBLI pengelolaan sampah, tidak hanya KBLI pengangkutan.
Sebelum proses pengadaan telah dilakukan pertemuan antara Wahyunoto Lukman dalam pembentukan CV BSIR selaku perusaahan Bank Sampah Induk Rumpintama. Wahyunoto Lukman dan Syukron Yuliadi Mufti bersepakat mendirikan CV BSIR yang bergerak di bidang pengelolaan sampah Cibodas Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor.
Penyidik pun berkesimpulan, PT EPP selaku pelaksana pekerjaan tidak mengelolasampah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan aturan terkait lainnya.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) Jo 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.