Serang, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Isbandi Ardiwinata, Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Serang, PT Serang Berkah Mandiri.
Sementara itu, terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, Direktur PT Inter Trias Abadi (ITA) IGN Cakrabirawa, divonis 2 tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek kerjasama sewa pelabuhan yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5,8 miliar.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Mochamad Ichwanudin dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Senin malam (4/5/2026).
Korupsi Sewa Pelabuhan, Dirut BUMD Pemkab Serang Divonis 4 Tahun

1. Terdakwa Isbandi wajib bayar denda Rp150 juta dan uang pengganti Rp5,72 miliar
Selain itu, Isbandi juga dihukum membayar denda Rp150 juta, dengan ketentuan apabila denda twrsebut tidak dibayarkan diganti pidana 150 hari.
Tak hanya itu, ia juga dijatuhi membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp5,72 miliar yang harus dibayar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan tersebut, maka kekayaan atau pendapatan disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi uang pengganti.
"Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka pidana tambahan berupa uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," katanya.
2. Hukuman denda dan uang pengganti Cakrabirawa lebih rendah dari Isbandi
Sedangkan, Cakrabirawa diwajibkan membayar denda Rp60 juta dengan subsider 60 hari kurungan. Kemudian, ia juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti Rp250 juta atau harta bendanya disita oleh negara.
"Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka pidana tambahan berupa uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," katanya.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP yang dilakukan secara bersama-sama. Khusus terhadap terdakwa Isbandi, perbuatannya juga dinyatakan sebagai tindak pidana berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 126 KUHP.
"Mengadili menyatakan Isbandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana korupsi yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu primair," katanya.
3. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, ini pertimbangannya
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dimana sebelunnya Isbandi dituntut 6 tahun penjara dan Cakrabirawa dituntut 4 tahun dan 6 bulan.
Sebelum membacakan vonis, hakim sempat menguraikan pertimbangan memberatkan dan meringankan terdakwa. Keadaan yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Bahwa perbuatan terdakwa menghambat pembangunan dan perekonomian negara, khususnya masyarakat Kabupaten Serang dan terdakwa belum mengembalikan kerugian keuangan negara.
"Keadaan yang meringankan, bahwa Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif, sehingga memperlancar proses persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga," katanya.
Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum (JPU) maupun kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten.