Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App

Korupsi Uang Pajak Desa, Eks Pegawai PT Pos Divonis 5 Tahun Penjara

IDN Times/Khaerul Anwar
Intinya sih...
  • Mantan pegawai PT Pos Indonesia divonis 5 tahun penjara karena korupsi uang pajak desa di Kabupaten Serang sebesar Rp336 juta.
  • Vonis lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut pidana penjara selama 5 tahun dan 3 bulan, serta denda dan uang pengganti.
  • Dasan Sarpono juga diharuskan membayar denda Rp400 juta subsider 4 bulan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp43.410.580 hingga putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Serang, IDN Times - Mantan pegawai PT Pos Indonesia Dasan Sarpono (53) divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Rabu (30/10/2024). Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu dinyatakan terbukti bersalah atas korupsi uang pajak sejumlah desa di Kabupaten Serang sebesar Rp336 juta.

Majelis Hakim yang diketuai Dedi Ady Saputra menyatakan Dasan Sarpono terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama, sebagaimana Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata Dedi saat membacakan putusan.

1. Terdakwa juga wajib membayar denda dan uang pengganti kerugian

IDN Times/Khaerul Anwar

Selain pidana penjara, Dasan juga diharuskan membayar denda Rp400 juta subsider 4 bulan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp43.410.580 hingga putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana akan disita untuk menutupi uang pengganti.

"Jika tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," katanya.

2. Pertimbangan hakim saat menjatuhkan hukuman 5 tahun bui

IDN Times/Khaerul Anwar

Sebelum menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa, majelis hakim menjabarkan pertimbangan hal yang membertakan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat kepada PT Pos, terdakwa berbelit-belit.

"Hal meringankan, terdakwa tulang punggung keluarga, terdakwa belum pernah dihukum," katanya.

3. Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa

IDN Times/Khaerul Anwar

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Dasan Sarpono dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan 3 bulan. Selain pidana badan, juga diberi tambahan hukuman berupa denda sebesar Rp225 juta subsider 4 bulan penjara, serta uang pengganti Rp193.964.666, atau subsider 3 tahun penjara.

Usai pembacaan vonis, terdakwa melalui kuasa hukumnya maupun JPU Kejari Serang masih melakukan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.

Diketahui sebelumnya, dalam berkas dakwaan, JPU Endo Prabowo mengatakan, kasus dugaan korupsi tersebut berawal saat terdakwa masih bekerja sebagai pegawai Pos Indonesia Pandeglang bagian persuratan. Pada tahun 2020, terdakwa bertemu dengan Andi Sofa dan membicarakan soal pengurangan pajak desa.  Saat itu, terdakwa mengaku dapat membantu pengurangan pajak dengan ketentuan cukup membayar pajak 50 persen, dari seharusnya pajak yang dibayar 100 persen.

Kemudian, terdakwa meminta Andri Sofa mencari kepala desa. Merasa tak punya kenalan, Andri kemudian menghubungi Aep Saifullah. Akhirnya, ketiganya bertemu di rumah Aep yang diketahui Kepala Desa Seuat Jaya, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.

"Terdakwa mengatakan kepada Aep bahwa terdakwa bisa membantu membayar pajak dengan ketentuan pembayaran pajak cukup 50 persen dari total pembayaran pajak dengan kode billing pajak 100 persen yang harus dibayarkan oleh pihak Desa," katanya.

Saat pertemuan itu, disepakati pembagian uang hasil pemotongan 50 persen tersebut. Kesepakatannya, yakni terdakwa sebesar  45 persen, Andri Sofa 30 persen dan Aep Saefullah 25 persen dari 50 persen besaran pajak yang tidak terbayarkan.

Setelah terjadi kesepakatan itu, Aep Saifullah kemudian menghubungi sejumlah perangkat desa terkait pengurangan pajak tersebut. Kabar dari Aep Saifullah tersebut menarik minat sejumlah perangkat desa di Kabupaten Serang untuk menggunakan jasa yang ditawarkan Aep Saifullah.

Endo mengungkapkan, desa yang menggunakan jasa terdakwa tersebut yakni Kampung Baru, Mongpok, Sukarame, Sukaraja, Cilayang, Sukaratu, Junti, Parakan, Kareo dan Katulisan.

Uang pajak desa tersebut diterima oleh Aep Saifullah, Dedy Ardiansyah (mantan sekretaris Desa Mekarbaru), Heru Chaerul Haqie, dan Dede Sapa'at.

"Jumlah uang yang diterima Heru Chaerul Haqie dari Desa Katulisan tahun 2020 Rp20 juta sampai dengan Rp30 juta, tahun 2021 Rp20 juta sampai Rp30 juta," katanya.

Share
Editorial Team