Serang, IDN Times – Pemerintah Pusat resmi menetapkan Kota Serang, Banten, sebagai lokasi aglomerasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Proyek ini ditargetkan mulai beroperasi pada 2028 mendatang.
Penetapan tersebut menempatkan Serang Raya sebagai salah satu dari tiga kawasan terpilih secara nasional, bersama Lampung Raya dan Surabaya Raya. Sejumlah wilayah lain yang sebelumnya diusulkan, seperti Malang Raya, Mojokerto Raya, Pekanbaru Raya, dan Makassar Raya, belum direkomendasikan masuk dalam proyek PSN PSEL..
Kota Serang Resmi Jadi Lokasi PSN PSEL

Intinya sih...
Kota Serang siap menerima program PSEL
Kerja sama antara Kota Serang, Cilegon, dan Serang Pasca penetapan lokasi
Pembangunan sarana dan prasarana PSEL dimulai pertengahan 2026
1. Kota Serang klaim paling siap menerima program PSEL
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, Farach Richi mengatakan, penetapan itu menunjukkan kesiapan daerah dalam memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Sudah penetapannya. Dari beberapa daerah aglomerasi, yang ditetapkan ada tiga, yaitu Lampung Raya, Surabaya Raya, dan Serang Raya. Untuk Serang Raya, lokasinya berada di Kota Serang,” kata Farach, Selasa (23/12/2025).
Menurut Farach, Kota Serang dinilai unggul karena telah memenuhi aspek administratif, kesiapan lahan, infrastruktur pendukung, hingga ketersediaan timbulan sampah yang memadai untuk mendukung operasional PSEL.
“Kota Serang dinyatakan siap mulai dari lahan, prasarana, jumlah timbulan sampah, aksesibilitas kebutuhan air, sampai dukungan pemerintah daerah, baik kota maupun provinsi, dalam skema aglomerasi,” katanya.
2. Pasca penetapan, Kota Serang akan kerja sama dengan Cilegon dan Serang
Pasca penetapan lokasi, Pemerintah Provinsi Banten selaku wakil Pemerintah Pusat di daerah akan segera memfasilitasi menandatangani perjanjian kerja sama aglomerasi dengan dua daerah pendukung, yakni Pemerintah Kabupaten Serang dan Pemerintah Kota Cilegon.
Kerja sama tersebut berkaitan dengan pemenuhan pasokan sampah bagi fasilitas PSEL. “PKS (perjanjian kerja sama) aglomerasi antara Kota Serang, Kabupaten Serang, dan Kota Cilegon akan difasilitasi Pemprov Banten bersama Kemendagri,” kata Farach.
3. Pembangunan sarana dan prasarana PSEL dimulai pertengahan 2026
Ia menambahkan, setelah perjanjian kerja sama ditandatangani, pemerintah pusat akan melanjutkan tahapan teknis, termasuk penunjukan badan usaha pelaksana serta proses analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Dokumen Amdal ditargetkan terbit dalam waktu 14 hari setelah penandatanganan kerja sama.
Berdasarkan perencanaan, pembangunan sarana dan prasarana PSEL akan dimulai pada pertengahan 2026, dengan masa persiapan konstruksi sekitar satu setengah tahun. Fasilitas tersebut ditargetkan mulai beroperasi penuh pada 2028.
“Setelah ada hitam di atas putih, pemerintah pusat yang akan menjalankan tahapan berikutnya, mulai dari penunjukan perusahaan hingga Amdal,” kata Farach.