Tangerang, IDN Times - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini meminta seluruh pihak tidak memberikan tendensi atau stigma negatif untuk mendiang Andika Lutfi Falah, seorang pelajar yang meninggal dunia usai mengikuti aksi unjuk rasa berujung anarki di Jakarta.
Diyah menegaskan, Andika tetap memiliki hak menyampaikan pendapat, meski masih menyandang status anak.
"Kita harus membuka persepsi semuanya bahwa anak boleh menyampaikan pendapat di muka umum, itu juga kebebasan berpartisipasi ya termasuk hak sipil dalam berpartisipasi," kata Diyah usai mengunjungi rumah korban di Perumahan Puri Bidara Permai, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Rabu (3/9/2025).