IDN Times/Dini Suciatiningrum
Selain mengawasi proses RA di kepolisian, KPAI juga akan mencari tahu apakah RA terpapar jaringan teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Bekasi atau tidak. Sebab. hal itu akan menentukan langkah-langkah penanganan terhadap RA di kemudian hari.
"Tentu harus didalami apakah terpapar dengan jaringan itu. Sementara kita belum mendapat informasi apakah dia terpapar dari jaringan orang tuanya," ujar Komisioner KPAI Bidang Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra saat dihubungi IDN Times, di Kabupaten Pandeglang, Jumat (11/10).
Ketika telah dinyatakan dalam perlindungan khusus, pemerintah daerah dan lembaga negara termasuk polisi berkewajiban memberikan perlindungan khusus. Perlindungan khusus bagi anak korban jaringan terorisme telah diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.
Pada Pasal 69B, dijelaskan perlindungan khusus bagi anak korban jaringan terorisme dilakukan melalui upaya: edukasi tentang pendidikan, ideologi dan nilai nasionalisme, konseling tentang bahaya terorisme, rehabilitasi sosial, dan pendampingan sosial.
"Kalau dia (anak) terpapar berarti langkah berikutnya adalah pemerintah termasuk pemda harus memberikan sosialisasi kepada anak ini atau meluruskan Ideologi 'bermasalah' dalam jaringan itu. termasuk juga rehabilitasi dan pendampingan sosial perlu dilakukan sesuai dengan Pasal 69B terkait penanganan anak yang menjadi korban terorisme," ujarnya.