Ilustrasi verifikasi data (ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko)
Dari hasil temuan itu, KPU Kota Serang akan segera melakukan komunikasi dan memanggil dua parpol tersebut. Kemudian meminta mereka untuk segera memperbaiki administrasi ganda tersebut.
“Kami konfirmasi sejauh mana mereka akan mempertahankan atau tidak mempertahankan si caleg tersebut," kata Fierly.
Namun lanjut Fierly, pihaknya masih menunggu analisa kegandaan melalui
Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Kemudian berkoordinasi dengan KPU Provinsi Banten terkait hal ini. Sebab dikhawatirkan yang bersangkutan juga terdaftar sebagai bacaleg DPRD Provinsi Banten maupun DPR RI.
“Karena bisa jadi si pulan dia daftar di DPRD Kota Serang, daftar juga di provinsi, daftar juga di DPR RI. Itu yang tidak bisa kita tahu karena hard copy-nya nggak ada di Kota Serang. Itu hanya ada di Silon,” akunya.