Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald F.C Sipayung (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Intinya sih...

  • Korban meminta izin ke pelaku untuk memfoto luar jendela pesawat

  • Korban menangis histeris di lavatory pesawat setelah pelecehan

  • Citilink memberikan pendampingan kepada korban dan tersangka ditahan

Tangerang, IDN Times - Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kombes Pol Ronald FC Sipayung mengungkap kronologi kasus pelecehan yang terjadi di atas pesawat Citilink QG 6996 rute Bali - Jakarta. Diketahui, peristiwa tersebut melibatkan korban perempuan yang masih di bawah umur berinisial MAR. Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan tersangka, yakni IM (50).

"Kasus dugaan pelecehan seksual itu berawal saat korban bersama tantenya (saksi) menumpangi pesawat rute Denpasar – Jakarta," ungkap Ronald, Rabu (16/7/2025).

1. Bermula ketika korban meminta izin ke pelaku untuk memfoto luar jendela pesawat

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald F.C Sipayung (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Saat berada di dalam pesawat, korban hendak melakukan swafoto ke luar jendela pesawat dan posisinya melewati terlapor. Korban pun meminta izin untuk memfoto, dan IM mempersilakan.

"Kemudian pada saat korban hendak makan, terlapor (IM) berinisiatif untuk membukakan alat makan berupa sendok milik korban yang terbungkus plastik dengan cara menggigitnya," ungkapnya.

Pada saat mengembalikan sendok, terlapor meletakkan tangannya di atas paha korban. Korban pun kaget dan memberitahukan kepada tantenya dengan isyarat mata dan suara perlahan. "Namun saksi (tante korban) tidak memahaminya," jelasnya.

2. Korban lalu menangis histeris di lavatory pesawat

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald F.C Sipayung (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Setelah kejadian itu, korban izin ingin pergi ke toilet (lavatory) namun saksi mengatakan bahwa belum diperbolehkan lantaran lampu petunjuk yang berada di dalam pesawat belum padam. Setelah petunjuk tersebut memperbolehkan ke toilet, korban segera pergi ke toilet yang berada belakang kabin pilot. Pada saat itu saksi mendengar korban menangis histeris.

"Kemudian saksi pun mengadu kepada pramugari yang selanjutnya dipindahkan ke tempat duduk yang baru," terang Ronald.

Selanjutnya pada Selasa (15/7) dini hari, ibu kandung korban (pelapor) mendapat kabar dari saksi bahwa korban tidak ingin pulang lantaran telah mengalami pelecehan seksual. "Atas kejadian yang menimpa anaknya tersebut, pelapor selanjutnya melaporkan ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta guna pengusutan lebih lanjut," jelasnya.

3. Citilink memberikan pendampingan kepada korban

Ilustrasi pelecehan seksual (freepik.com)

Sementara itu, Tashia Scholz selaku Head of Corporate Secretary & CSR Division PT Citilink Indonesia juga membenarkan adanya peristiwa pelecehan tersebut. "Kejadian tersebut terjadi di penerbangan QG 9669 rute Bali – Jakarta pada 14 Juli 2025," jelasnya.

Ia pun menegaskan, sesaat setelah pesawat mendarat di Jakarta, kru Citilink segera memberikan bantuan dan pendampingan kepada korban untuk berkoordinasi dengan pihak berwenang dalam melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

Tersangka IM (50) telah ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) Polresta Bandara Soetta, Tangerang. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 Huruf (A) dan atau Huruf (C) Jo Pasal 15 Huruf (G) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 290 ayat 2e KUHPidana.

"Tersangka juga disangkakan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," tegas Ronald.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team