Tangerang, IDN Times - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Tangerang menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 sebesar 13 persen.
Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) KSPSI Kabupaten Tangerang, Ahmad Supriadi mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan tuntutan tersebut melalui rekomendasi di berita acara Dewan Pengupahan.
"Serikat pekerja dan serikat buruh menginginkan kenaikan UMK 2024, sebesar 12 sampai 13 persen, dengan tidak menggunakan rumus atau formula PP 51 tahun 2023," kata Supriadi, dikutip dari kantor berita ANTARA Selasa (28/11/2023).