Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pekerja migran Indonesia (PMI) (IDN Times/Athif Aiman)

Tangerang, IDN Times - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Tangerang menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 sebesar 13 persen.

Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) KSPSI Kabupaten Tangerang, Ahmad Supriadi mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan tuntutan tersebut melalui rekomendasi di berita acara Dewan Pengupahan.

"Serikat pekerja dan serikat buruh menginginkan kenaikan UMK 2024, sebesar 12 sampai 13 persen, dengan tidak menggunakan rumus atau formula PP 51 tahun 2023," kata Supriadi, dikutip dari kantor berita ANTARA Selasa (28/11/2023).

1. Ini alasan tuntutan KSPSI Kabupaten Tangerang

Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Supriadi mengatakan, beberapa alasan upah buruh harus dinaikkan, yakni akibat ditetapkannya peraturan pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023, yang mengatur rumusan upah minimum dengan dihubungkan rata-rata nilai konsumsi di suatu daerah yang mengakibatkan penilaian pemerintah tidak objektif.

"Karena dengan begitu akan berbeda-beda masalah tiap daerah pada nilai konsumsi. Bukan berarti bahwa satu daerah itu nilai konsumsi tinggi menunjukkan kesejahteraan masyarakat makmur," kata dia.

Atas dasar itu, katanya, pihaknya menolak keras apabila pemerintah menetapkan kenaikan upah hanya berpatokan dari nilai rata-rata konsumsi yang mengakibatkan besaran UMK tersebut tidak signifikan.

"Jadi, kalau berdasarkan rumus PP 51 itu kenaikannya tidak lebih dari Rp75.000. Ini tentu hasil rumusan yang menyakitkan bagi pekerja dan buruh," ujarnya.

2. Tuntutan sesuai kondisi pertumbuhan ekonomi Kabupaten Tangerang

Editorial Team

Tonton lebih seru di