Tangerang, IDN Times - Polemik terkait adanya sertifikat Hak Guna Bangun (SHBG) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan laut Utara Kabupaten Tangerang terus mencuat. Terbaru, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid mengungkapkan ada 266 sertifikat tanah yang ternyata berada di luar garis pantai atau laut.
Namun, Kuasa Hukum PIK, Muannad Alaidid menegaskan, klaim laut yang disertifikatkan tidaklah benar. Menurutnya, yang terjadi adalah alih fungsi lahan tambak atau sawah milik warga yang terabrasi, namun batas-batasnya masih jelas dan kemudian dialihkan sesuai prosedur hukum.
“Pernyataan Menteri ATR/BPN kemarin sangat jelas. Tidak ada laut yang disertifikatkan. Yang ada adalah lahan tambak atau sawah yang terabrasi, namun batasnya tetap dapat diketahui dan tercatat dalam dokumen resmi, lalu dialihkan menjadi HGB dan SHM,” ujar Muannas dalam pernyataan yang diterima IDN Times, Rabu (22/1/2025).