Lagi, Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Kandang Ayam di Serang

- Polda Banten menangkap tersangka SP (45) terkait pembakaran peternakan ayam di Serang.
- SP diduga merobohkan pagar kandang dan membakar terpal biru, menyebabkan kerugian Rp 11 miliar.
- SP terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, sementara penyelidikan masih berlanjut untuk menangkap pelaku lainnya.
Serang, IDN Times - Penyidik Polda Banten kembali menangkap satu pelaku lain dalam kasus pembakaran peternakan ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) di Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang. Tersangka tersebut berinisial SP (45) dan ditangkap di daerah Kecamatan Curug, Kota Serang pada 1 Maret 2025.
"Saat ini, (SP) masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait keterlibatannya dalam kejadian tersebut,” kata Direktur Reserse Krimimal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan pada Senin (3/3/2025).
1. Tersangka SP merobohkan pagar dan membakar terpal kandang

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Dian, tersangka SP berperan merobohkan pagar kandang peternakan ayam dan serta membakar terpal biru, tepat di samping kandang sehingga terjadi kebakaran hebat. Ternak ayam dan fasilitas lain juga dibakar sehingga diperkirakan kerugian mencapai Rp 11 miliar.
"Dari hasil penyelidikan, Tersangka (SP) memiliki peran dalam aksi pembakaran tersebut," katanya.
2. Tersangka dijerat pasal pengerusakan dan penghasutan

Atas perbuatannya, SP terancam dijerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 170 KUHP dan Pasal 187 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan tindak pidana, kekerasan secara bersama-sama di muka umum, pembakaran yang membahayakan nyawa atau harta benda.
"Dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan pidana denda paling banyak senilai Rp5 miliar," katanya.
3. Polisi masih memburu pelaku lain

Dia menegaskan bahwa akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda Banten.
"Kami juga masih memburu beberapa pelaku lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut," katanya.
Untuk diketahui, sebelumnya, Polda Banten telah menangkap belasan tersangka lainnya, lima di antaranya merupakan santri di bawah umur. Kesebelas tersangka tersebut berinisial CS, YS, MR, AR, NA, serta lima santri berinisial DP, FR, PR, US, SF, dan SM. Tiga tersangka lainnya yakni berinisial IP, NR, dan DI.