Serang, IDN Times – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang mendeportasi tujuh warga negara asing (WNA) karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia. Ketujuh WNA itu terdiri dari tiga warga Myanmar, dua warga Vietnam, satu warga Laos, dan satu warga Filipina.
Mereka berinisial TU, SSH, CH, DHT, NGT, XL, dan HGM. “Proses deportasi dilakukan secara bertahap sejak Senin malam (13/10/2025),” kata Kepala Kantor Imigrasi Serang, I Gak Artawan, Rabu (15/10/2025).