IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
Hendro menuturkan, 19 WNA tersebut diamankan berdasarkan laporan masyarakat yang menyebut, adanya kegiatan yang meresahkan dan mengganggu keamanan serta ketertiban umum di wilayah tersebut. Usai pemeriksaan, petugas menemukan bahwa belasan WNA tersebut melanggar prosedur keimigrasian dengan modus operandi berbeda-beda. 3 WNA berinisial CEA, EOA, dan AC diduga melanggar Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
"Ketiga WNA tersebut sudah tidak memiliki dokumen perjalanan di Indonesia dan telah melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) dengan kurun waktu bervariasi 7 tahun, 3 tahun, dan 5 tahun sehingga sudah ilegal stay," ungkapnya.
Lalu, satu WNA dengan inisial GUO terbukti melanggar ketentuan administratif Pasal 78 ayat (3) Undang–Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait orang asing pemegang izin tinggal yang berada di wilayah Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal (overstay).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelurusan petugas izin tinggal yang bersangkutan telah habis masa berlaku sejak 06 Desember 2024," jelasnya.
Selanjutnya, satu WNA dengan inisial IOO--yang sebelumnya diamankan Polres Metro Kota Tangerang Selatan akibat melakukan kegiatan yang dianggap mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat-- juga dinilai melanggar ketentuan administratif Pasal 78 ayat (3) UU Tentang Keimigrasian.
“Orang Asing pemegang izin tinggal yang berada di wilayah Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan kepadanya (Overstay)”.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelurusan petugas izin tinggal yang bersangkutan telah habis masa berlaku sejak 22 Oktober 2022," tuturnya.