Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Intinya sih...

  • 19 WNA ditangkap petugas Imigrasi Tangerang karena memalsukan Visa Investor untuk tinggal di Indonesia.
  • Beberapa WNA melanggar prosedur keimigrasian dan overstay, satu orang terbukti menggunakan kantor fiktif.
  • Petugas akan melakukan tindakan administratif dan deportasi serta penangkalan kepada para pelanggar imigrasi tersebut.

Tangerang, IDN Times - Sebanyak 19 warga negara asing (WNA) asal Afrika dan Pakistan ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang lantaran kedapatan memalsukan Visa Investor untuk bisa masuk dan tinggal di Indonesia. 

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Hendro Tri Prasetyo mengungkapkan, 19 WNA tersebut diamankan di tempat yang berbeda berdasarkan adanya laporan masyarakat.

Editorial Team

Tonton lebih seru di