Sekda Tangsel, Bambang Nurtjahyo (IDN Times/Muhamad Iqbal
Denis menyebut pihaknya akan menggugat keputusan tersebut ke PTUN Banten karena dianggap bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik atau good governance.
“Atas hal tersebut kami akan melayangkan gugatan ke Pengadilan TUN Banten atas dasar diterbitkannya Surat Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor: 800.1.5.3/Kep.93-Huk/2026 tentang Tim Evaluasi Kinerja dan Kompetensi JPT Pratama tertanggal 6 April 2026,” katanya.
Ia menilai, penerbitan SK tersebut tidak sejalan dengan prinsip kepastian hukum dalam tata kelola pemerintahan. “Sebab dengan diterbitkannya surat ini, wali kota secara terang-terangan telah melakukan tindakan sewenang-wenang dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, khususnya asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan lainnya,” ujar Denis.
Denis menambahkan, prinsip-prinsip pemerintahan yang baik telah diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.