Lebak, IDN Times - Warga Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, patut berbangga diri. Sejak Agustus 2019 lalu, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) sudah mencabut status daerah tertinggal yang 2015 disematkan pada kabupaten ini.
Pencabutan status itu berdasar pada Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penetapan Kabupaten Daerah Tertinggal yang Terentaskan Tahun 2015-2019. Lalu bagaimanakah upaya pemerintah setempat serta keadaan daerah di bagian selatan Provinsi Banten.
IDN Times berhasil mewawancarai secara khusus Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, untuk mencari tahu sebab musabab daerah yang dipimpinnya mendekam dalam status daerah tertinggal di Indonesia. Tak hanya itu, dia pun memaparkan upaya-upayanya dalam mengeluarkan Lebak dari status itu. Yuk simak!