Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

LHKPN Pejabat Inspektorat Lebak Disorot, Begini Kata Eks Penyidik KPK

Ilustrasi situs LHKPN KPK (IDN Times/Ruhaili)
Ilustrasi situs LHKPN KPK (IDN Times/Ruhaili)
Intinya sih...
  • Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Inspektorat Kabupaten Lebak disorot publik karena tidak lengkap dan absennya sejumlah pejabat.
  • LHKPN merupakan komitmen pejabat publik terhadap transparansi, akuntabilitas, dan integritasnya.
  • Tugas dan fungsi Inspektorat Lebak berdasarkan Peraturan Bupati 100 Tahun 2020 mencakup pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, audit investigatif, koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi, dan administrasi inspektorat.

Lebak, IDN Times - Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Inspektorat Kabupaten Lebak tengah menjadi sorotan publik. Hal tersebut lantaran tidak adanya LHKPN sejumlah pejabat di Inspektorat Kabupaten Lebak dan tidak lengkapnya laporan LHKPN dari tahun ke tahun.

Saat dimintai pendapat perihal terkait, pegiat antikorupsi yang merupakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lakso Anindito mengungkapkan, LHKPN wajib dilakukan penyelenggara negara yang memiliki posisi strategis.

"Nah Inspektur (I dan II) itu harus dicek tuh apakah dia masuk atau tidak dalam kategori (penyelenggara negara yang wajib LHKPN) khususnya di Kabupaten Lebak, sesuai dengan penjelasan undang-undang terkait," kata Lakso kepada IDN Times, Minggu (29/6/2025).

2. Selain soal aturan, LHKPN merupakan komitmen pejabat publik terhadap transparansi, akuntabilitas, dan integritas

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Lakso mengatakan, sebenarya selain soal kewajiban, LHKPN didasarkan pada komitmen pejabat publik terhadap transparansi, akuntabilitas dan integritasnya.

"Apakah dia (pejabat Inspektorat Lebak punya) komitmen dalam integritas dan akuntabilitas? Jadi di atas aturan-aturan itu ada etika dan moralitas sebagai pejabat publik," kata Lakso.

2. Deretan pejabat Kabupaten Lebak yang wajib LHKPN

Ilustrasi ASN (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Ilustrasi ASN (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Sementara jika merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Lebak Nomor 93 Tahun 2023 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang merujuk pada aturan di atasnya, dijelaskan dalam Pasal 2; Penyelenggara negara/pejabat yang wajib menyampaikan LHKPN terdiri atas: Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, staf ahli Bupati, asisten Sekretaris Daerah, kepala Perangkat Daerah, staf khusus, kepala desa, pejabat fungsional tertentu jabatan ahli madya, auditor, Pejabat Pengawas Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD), pejabat unit layanan pengadaan barang dan jasa, ajudan, direksi badan usaha milik daerah dan badan pengawas badan usaha milik daerah.

3. Ini tugas dan fungsi pejabat Inspektorat Lebak berdasar Perbup 100 Tahun 2020

Kantor Bupati Lebak (IDN Times/Muhammad Iqbal)
Kantor Bupati Lebak (IDN Times/Muhammad Iqbal)

Kemudian merujuk Peraturan Bupati Lebak Nomor 100 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Lebak.

Pasal 2 ayat 1 hingga ayat 3; Inspektorat Daerah merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dipimpin oleh Inspektur. Inspektur sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Pasal 3; Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah, serta pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Pasal 4 ayat 1 hingga 4: Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Inspektorat Daerah mempunyai fungsi:

a. perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;

b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;

c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Bupati dan/atau Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat;

d. penyusunan laporan hasil pengawasan;

e. pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;

f. pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;

g. pelaksanaan administrasi Inspektorat Daerah; dan

h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Dalam hal terdapat potensi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangan negara /Daerah, Inspektorat Daerah melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c tanpa menunggu penugasan dari bupati dan/atau Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 berupa Audit Investigatif

Pada Pasal 9 Perbup tersebut, sekretaris Inspektorat dalam menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi mempunyai uraian tugas sebagai berikut:

a. merumuskan dan mengendalikan penyusunan Rencana Strategi (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) Inspektorat dan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT);

b. merumuskan dan mengendalikan penyusunan RPJPD dan RPJMD lingkup Inspektorat Daerah;

c. merumuskan penyusunan RKA dan DPA lingkup Inspektorat;

d. merumuskan pelaksanaan evaluasi pengawasan, pengumpulan, pengelolaan, analisis dan penyajian laporan hasil pengawasan serta monitoring dan evaluasi pencapaian kinerja;

e. melaksanakan koordinasi penyiapan bahan pembahasan pelaksanaan kegiatan yang tertuang dalam DPA yang telah disahkan;

f. merumuskan dan menetapkan petunjuk operasional masing-masing program kegiatan yang tertuang dalam DPA;

g. merumuskan, menetapkan, dan mengendalikan Standar Operasional Prosedur (SOP) penyelenggaraan masing-masing program dan kegiatan di lingkungan Inspektorat Daerah;

h. merumuskan sasaran yang hendak dicapai berdasarkan skala prioritas dan dana yang tersedia sebagai dasar pelaksanaan tugas;

i. merumuskan program dan petunjuk teknis penyelenggaraan administrasi umum, perencanaan, kepegawaian, keuangan dan perlengkapan;

j. mengoordinasikan pelaksanaan peningkatan Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP);

k. mengoordinasikan pelaksanaan peningkatan maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP);

l. melaksanakan koordinasi dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas administrasi umum, perencanaan, kepegawaian, keuangan dan perlengkapan;

m. mengatur penyusunan laporan perencanaan, administratif ketatausahaan dan arsip, kepegawaian, kehumasan, pengelolaan barang milik daerah, serta pengelolaan keuangan;

n. melaksanakan koordinasi dan mengatur penyusunan bahan Laporan Kinerja (LKj) Inspektorat Daerah;

o. melaksanakan koordinasi dan mengatur penyusunan bahan LPPD tahunan dan akhir masa jabatan Bupati lingkup Inspektorat Daerah;

p. melaksanakan koordinasi dan mengatur penyusunan bahan LKPJ Bupati akhir tahun dan akhir masa jabatan Bupati lingkup Inspektorat Daerah;

q. melaksanakan koordinasi kegiatan pengawasan di masing-masing Inspektur Pembantu;

r. mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan tugas;

s. memberikan saran dan pertimbangan teknis pelaksanaan tugas kepada atasan;

t. membagi tugas dan mendelegasikan kewenangan kepada bawahan;

u. membimbing atau memberikan petunjuk kepada bawahan berdasarkan pembagian tugas;

v. mengendalikan dan menilai hasil kerja bawahan;

w. melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan; dan

x. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

Kemudian terkait Inspektur Pembantu I dan II dalam Perbup tersebut di Pasal 16 diterangkan pada Ayat 1; Inspektorat Pembantu I dan Inspektorat Pembantu II mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan fungsional terhadap pengelolaan keuangan, kinerja dan urusan Pemerintahan Daerah pada Perangkat Daerah dan Pemerintahan Desa.

Kemudian pada ayat 2 untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Inspektorat Pembantu I dan Inspektorat Pembantu II mempunyai fungsi :

a. penyiapan penyusunan kebijakan terkait pembinaan dan pengawasan terhadap Perangkat Daerah;

b. perencanaan program pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksana tugas dan fungsi Perangkat Daerah;

c. pengkoordinasian pelaksanaan pengawasan fungsional penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah;

d. pengawasan keuangan dan kinerja Perangkat Daerah;

e. pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah yang meliputi bidang tugas Perangkat Daerah;

f. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah;

g. kerja sama pelaksanaan pengawasan dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah lainnya;

h. pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan; dan

i. penyusunan laporan hasil pengawasan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us