Kantor Bupati Lebak (IDN Times/Muhammad Iqbal)
Kemudian merujuk Peraturan Bupati Lebak Nomor 100 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Lebak.
Pasal 2 ayat 1 hingga ayat 3; Inspektorat Daerah merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dipimpin oleh Inspektur. Inspektur sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Pasal 3; Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah, serta pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Pasal 4 ayat 1 hingga 4: Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Inspektorat Daerah mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Bupati dan/atau Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan;
e. pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
f. pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;
g. pelaksanaan administrasi Inspektorat Daerah; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Dalam hal terdapat potensi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangan negara /Daerah, Inspektorat Daerah melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c tanpa menunggu penugasan dari bupati dan/atau Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 berupa Audit Investigatif
Pada Pasal 9 Perbup tersebut, sekretaris Inspektorat dalam menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. merumuskan dan mengendalikan penyusunan Rencana Strategi (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) Inspektorat dan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT);
b. merumuskan dan mengendalikan penyusunan RPJPD dan RPJMD lingkup Inspektorat Daerah;
c. merumuskan penyusunan RKA dan DPA lingkup Inspektorat;
d. merumuskan pelaksanaan evaluasi pengawasan, pengumpulan, pengelolaan, analisis dan penyajian laporan hasil pengawasan serta monitoring dan evaluasi pencapaian kinerja;
e. melaksanakan koordinasi penyiapan bahan pembahasan pelaksanaan kegiatan yang tertuang dalam DPA yang telah disahkan;
f. merumuskan dan menetapkan petunjuk operasional masing-masing program kegiatan yang tertuang dalam DPA;
g. merumuskan, menetapkan, dan mengendalikan Standar Operasional Prosedur (SOP) penyelenggaraan masing-masing program dan kegiatan di lingkungan Inspektorat Daerah;
h. merumuskan sasaran yang hendak dicapai berdasarkan skala prioritas dan dana yang tersedia sebagai dasar pelaksanaan tugas;
i. merumuskan program dan petunjuk teknis penyelenggaraan administrasi umum, perencanaan, kepegawaian, keuangan dan perlengkapan;
j. mengoordinasikan pelaksanaan peningkatan Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP);
k. mengoordinasikan pelaksanaan peningkatan maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP);
l. melaksanakan koordinasi dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas administrasi umum, perencanaan, kepegawaian, keuangan dan perlengkapan;
m. mengatur penyusunan laporan perencanaan, administratif ketatausahaan dan arsip, kepegawaian, kehumasan, pengelolaan barang milik daerah, serta pengelolaan keuangan;
n. melaksanakan koordinasi dan mengatur penyusunan bahan Laporan Kinerja (LKj) Inspektorat Daerah;
o. melaksanakan koordinasi dan mengatur penyusunan bahan LPPD tahunan dan akhir masa jabatan Bupati lingkup Inspektorat Daerah;
p. melaksanakan koordinasi dan mengatur penyusunan bahan LKPJ Bupati akhir tahun dan akhir masa jabatan Bupati lingkup Inspektorat Daerah;
q. melaksanakan koordinasi kegiatan pengawasan di masing-masing Inspektur Pembantu;
r. mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan tugas;
s. memberikan saran dan pertimbangan teknis pelaksanaan tugas kepada atasan;
t. membagi tugas dan mendelegasikan kewenangan kepada bawahan;
u. membimbing atau memberikan petunjuk kepada bawahan berdasarkan pembagian tugas;
v. mengendalikan dan menilai hasil kerja bawahan;
w. melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan; dan
x. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
Kemudian terkait Inspektur Pembantu I dan II dalam Perbup tersebut di Pasal 16 diterangkan pada Ayat 1; Inspektorat Pembantu I dan Inspektorat Pembantu II mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan fungsional terhadap pengelolaan keuangan, kinerja dan urusan Pemerintahan Daerah pada Perangkat Daerah dan Pemerintahan Desa.
Kemudian pada ayat 2 untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Inspektorat Pembantu I dan Inspektorat Pembantu II mempunyai fungsi :
a. penyiapan penyusunan kebijakan terkait pembinaan dan pengawasan terhadap Perangkat Daerah;
b. perencanaan program pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksana tugas dan fungsi Perangkat Daerah;
c. pengkoordinasian pelaksanaan pengawasan fungsional penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah;
d. pengawasan keuangan dan kinerja Perangkat Daerah;
e. pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah yang meliputi bidang tugas Perangkat Daerah;
f. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah;
g. kerja sama pelaksanaan pengawasan dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah lainnya;
h. pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan; dan
i. penyusunan laporan hasil pengawasan.