Lebak, IDN Times - Meski mendapat penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Lebak tahun 2022 nyatanya masih terdapat temuan ketidakpatuhan terhadap aturan.
Hal tersebut seperti tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupten Lebak Tahun 2022 nomor 20.A/LHP/XVIII.SRG/05/2023.
"BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lebak Tahun 2022," tulis BPK dalam laporan tersebut.
Dalam laporan tersebut dijelaskan, bahwa beberapa laporan keuangan organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi temuan BPK yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) serta beberapa OPD lain.