Tangerang, IDN Times - Maria Pauline Lumowa tiba di Tanah Air pada Kamis, 9 Juli 2020 setelah menjadi buronan selama 17 tahun. Dia merupakan salah satu tersangka pembobol BNI sebesar Rp1,7 triliun.
Kasus yang menjerat Maria bermula saat perusahaan miliknya, PT Gramarindo Group menerima kucuran pinjaman dari BNI sebesar Rp1,7 triliun.
Kasus ini menyeret sejumlah pejabat BNI kala itu dan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri (2004-2005) Suyitno Landung. Suyitno terbukti bersalah dalam kasus Letter of Credit (L/C) fiktif itu dan divonis 1,5 tahun pada 2006.
![[LINIMASA] Kronologi Kasus Hingga Pelarian Maria Pauline Lumowa](https://image.idntimes.com/post/20200708/maria-pauline-lumowa-02-1cf88c05f7b17fa01abafdc07caa4325.jpeg)