Lokasi Posko Pengaduan THR di Tangerang Raya

- Presiden Prabowo Subianto menjamin pemberian THR 2025 paling lambat 7 hari sebelum Idulfitri.
- Pemerintah daerah Tangerang Raya membuka posko pengaduan untuk karyawan yang tidak menerima hak THR dari pengusaha.
- Posko pengaduan THR dibuka di Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, serta Tangerang Selatan dengan syarat tertentu.
Tangerang, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk karyawan swasta 2025 diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Untuk memastikan hal itu, pemerintah daerah se-Tangerang Raya pun membuat posko pengaduan.
Karyawan yang tidak mendapatkan hak THR dari pemberi kerja atau pengusaha bisa mendatangi posko tersebut. Berikut lokasi untuk Tangerang Raya:
1. Posko Pengaduan Kota Tangerang

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) telah membuka Posko Pengaduan THR, yang berloksi di Lantai 2, Gedung Disnaker Kota Tangerang, hingga 27 Maret 2025. Dalam hal ini, Disnaker Kota Tangerang turut melakukan pengawasan, pembinaan dan peneguran dalam urusan pembayaran hak Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan Idul Fitri 2025 untuk para pekerja dan buruh di Kota Tangerang.
Kepala Disnaker Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan menjelaskan, Posko Pengaduan THR dibuka setiap hari kerja, mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Para pekerja bisa memafaatkan layanan ini untuk segera ditangani, ditindaklanjuti atau dilakukan mediasi untuk hasil yang baik untuk semua pihak. Tentunya, sesuai dengan aturan yang diberlakukan.
“Dalam catatan Disnaker Kota Tangerang, pengaduan THR dari tahun ke tahun terus terjadi penurunan," katanya.
Tercatat, tahun 2023 ada 77 aduan dan di tahun 2024 turun signifikan hanya 8 laporan. Menurut Ujang, hal ini menunjukkan kepatuhan perusahaan dalam menjalani komitmennya pada urusan THR para pegawainya di Kota Tangerang terus meningkat. Ujang pun menegaskan, THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha dan tidak boleh dicicil.
"Jika menemukan hal-hal yang tak sesuai aturan, seluruh pekerja di Kota Tangerang diimbau untuk manfaatkan Posko Pengaduan THR Disanker Kota Tangerang untuk menyelesaikan perselisihan terkait nominal ataupun waktu pemberian THR tersebut,” imbaunya.
2. Posko Pengaduan Kabupaten Tangerang

Pemerintah Kabupaten Tangerang juga membuka Posko Pengaduan THR di Kantor Disnaker Kabupaten Tangerang, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja. Pengaduan THR juga dibuka melalui daring atau online di website resmi Disnaker Kabupaten Tangerang.
Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah, di Tangerang, Senin mengatakan bahwa posko pengaduan THR itu ditujukan untuk menampung aspirasi pekerja/karyawan hingga perusahaan dalam melayani konsultasi, informasi serta pengaduan terkait teknis pembayaran tunjangan kepada pekerja.
"Supaya kondusivitas menjelang Lebaran dengan penerima THR ini kondusif. Jangan ada lagi industri-industri yang bandel, tidak memberikan hak pekerjanya, dan kita juga bisa dengan konsultasi, mungkin THR-nya disesuaikan dengan kemampuan industri itu," katanya.
Pihaknya meminta kepada segenap perusahaan, dapat mentaati kebijakan pembayaran THR sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI agar tidak ada pekerja/buruh merasa dirugikan. Dengan demikian, pemerintah daerah juga akan membantu mencari solusi dengan membuka dialog antara perusahaan dan pekerja melalui posko pengaduan untuk mencari titik kesepakatan pembayaran THR.
"Dan kalau nanti ada pelanggaran, nanti akan ada pembinaan. Sampai yang paling fatal pencabutan izin industri. Tetapi mudah-mudahan tidak terjadi ya," tuturnya.
3. Posko Pengaduan THR Kota Tangerang Selatan

Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga telah membuka posko pengaduan THR, di mana mekanisme pelaporan dilakukan dengan 2 cara, yakni luring atau datang langsung ke Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Selatan, yang terletak di Jalan Raya Puspiptek-Serpong No. 1, RT.018 RW.005, Gedung Depot Arsip Lantai 4 & 5, Setu maupun secara daring yakni pengaduan dikirim melalui email pphitangsel@gmail.com.
Kepala Disnaker Tangsel, Sabam Maringan mengatakan bahwa posko ini dibentuk untuk memberikan pelayanan bagi pekerja yang tidak dibayarkan THR nya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sabam menjelaskan setelah menerima pengaduan terkait pembayaran THR yang tidak sesuai ketentuan, pihaknya akan segera mengambil langkah-langkah tegas untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
"Tim Posko Satgas THR akan memulai dengan mempelajari dan memverifikasi setiap pengaduan yang masuk," ungkapnya.
Jika hasil verifikasi menunjukkan pengaduan yang valid, tim akan melakukan klarifikasi dengan pihak pengusaha yang terkait.
"Apabila kemudian dalam proses penyelesaian pemabayaran THR para pihak tidak sepakat maka akan diarahkan ke dalam mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan kategori perselisihan hak," kata Sabam.
Berikut syaratnya:
- Perusahaan berkedudukan di Kota Tangerang Selatan
- THR belum dibayarkan oleh perusahaan hingga tanggal 24 Maret 2025
- Pelapor yang datang ke Posko Satgas THR, dilayani dari pukul 08.00 WIB s.d. pukul 15.00 (Hari Kerja), pada tanggal 24 Maret 2025 – 27 Maret 2025 dan tanggal 8 April 2025 – 16 April 2025;
- Pekerja yang datang ke Posko wajib membawa surat pengaduan THR yang ditandatangani oleh pelapor beserta data pendukung lainnya.