Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)
Beberapa kasus yang disinyalir berhenti pada satu instansi, menurut Isram, itu biasanya terjadi karena kurangnya pemantauan dari lembaga-lembaga yang berkecimpung dalam hal perlindungan anak.
Sehingga, lanjutnya, bisa saja terjadi 'perdamaian', tanpa pemberitahuan kepada lembaga-lembaga itu.
“Bisa sangat bisa (berdamai tanpa pemberitahuan). Tapi ini yang keliru. Ketika memang persoalan itu sudah diselesaikan para pihak itu sendiri, harusnya dibuat laporan kan gitu. Dibuat berita acaranya bahwa mereka (korban dan pelaku) telah berdamai,” terangnya.
Berdasarkan informasi yang diterima, sedikitnya ada 20 kasus kekerasan dan persetubuhan terhadap anak yang saat ini masih ditangani oleh Kepolisian.