Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
LPSK Perlu Dampingi Tersangka Pagar Laut Tangerang

Kades Kohod Arsin Bin Asip (tengah). IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
Intinya sih...
- Koordinator MAKI menyebut LPSK perlu melindungi 4 tersangka kasus penerbitan SHGB laut Desa Kohod
- Penangguhan penahanan karena masa tahanan habis, agar tidak melanggar HAM
- Tersangka termasuk Kades Kohod, Sekdes Kohod, dan pihak ketiga penerima kuasa
Tangerang, IDN Times - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman menyebut, Lembaga Perlindung Saksi dan Korban (LPSK) perlu melindungi empat tersangka dalam kasus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) laut perairan Desa Kohod, Kabupaten Tangerang atau yang dikenal dengan kasus pagar laut Tangerang.
Hal tersebut menanggapi penangguhan penahanan empat tersangka tersebut oleh Bareskrim Polri dalam kasus tersebut. "Sangat perlu (perlindungan LPSK)," kata Boyamin kepada wartawan, Jumat (25/4/2025).
Editorial Team
EditorM Iqbal
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us