Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kades Kohod Arsin Bin Asip (tengah). IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
Kades Kohod Arsin Bin Asip (tengah). IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Intinya sih...

  • Koordinator MAKI menyebut LPSK perlu melindungi 4 tersangka kasus penerbitan SHGB laut Desa Kohod
  • Penangguhan penahanan karena masa tahanan habis, agar tidak melanggar HAM
  • Tersangka termasuk Kades Kohod, Sekdes Kohod, dan pihak ketiga penerima kuasa
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang, IDN Times - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman menyebut, Lembaga Perlindung Saksi dan Korban (LPSK) perlu melindungi empat tersangka dalam kasus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) laut perairan Desa Kohod, Kabupaten Tangerang atau yang dikenal dengan kasus pagar laut Tangerang.

Hal tersebut menanggapi penangguhan penahanan empat tersangka tersebut oleh Bareskrim Polri dalam kasus tersebut. "Sangat perlu (perlindungan LPSK)," kata Boyamin kepada wartawan, Jumat (25/4/2025).

1. MAKI yakin walaupun penahanan tersangka ditangguhkan, kasus tetap berlanjut

Boyamin Saiman melaporkan dugaan korupsi dalam penerbitan Surat Hak Guna Bangunan (HGB) di area pagar laut Tangerang, Banten ke Kejagung (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Adapun terkait penangguhan penahanan keempat tersangka, lanjut Boyamin, karena memang masa tahanan sudah habis. Menurutnya, penangguhan penahanan jika tidak dilakukan bisa menjadi pelanggaran hak asasi manusia.

"Perkaranya apakah berhenti, oh ya enggak. Perkara tetap lanjut," ungkapnya.

Menurutnya, soal nanti apakah jaksa mau menerima atau tetap tidak menerima itu urusan lain. "Tapi bahwa hak tersangka harus ditangguhkan bila masa penahanan sudah habis," jelasnya.

2. Ini empat orang yang sudah jadi tersangka dalam kasus ini

Pagar laut di perairan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Kamis 10 April 2025 (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Untuk diketahui, empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah Arsin bin Asip selaku Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta. Septian Prasetyo dan Chandra Eka AW selaku pihak ketiga penerima kuasa dari Septian Wicaksono Law and Partner.

Editorial Team