Tangerang, IDN Times - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman menyebut, Lembaga Perlindung Saksi dan Korban (LPSK) perlu melindungi empat tersangka dalam kasus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) laut perairan Desa Kohod, Kabupaten Tangerang atau yang dikenal dengan kasus pagar laut Tangerang.
Hal tersebut menanggapi penangguhan penahanan empat tersangka tersebut oleh Bareskrim Polri dalam kasus tersebut. "Sangat perlu (perlindungan LPSK)," kata Boyamin kepada wartawan, Jumat (25/4/2025).