LPSK sosialisasi di Tangerang (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
Adapun, dari 276 permohonan yang masuk, terdapat 143 permohonan yang berhasil ditangani LPSK. Di mana, mayoritas merupakan kasus kekerasan seksual terhadap anak yaitu sebanyak 67 kasus. Selanjutnya, terdapat juga kasus kekerasan seksual bukan anak 21 kasus, tindak pidana perdagangan orang 21 kasus, dan tindak pidana lainnya.
"Jadi, bukan hanya perlindungannya, tapi pencegahan juga menjadi sangat yang penting itu yang harus digelorakan karena TPKS itu seperti mengakar kuat di berbagai lini di berbagai daerah," kata Achmadi.
Selain itu, saat ini, kasus TPKS juga banyak yang tidak terlaporkan sebelum akhirnya bisa tertangani oleh LPSK. Pasalnya, korban dan saksi dalam TPKS biasanya mendapatkan intervensi maupun ancaman dari berbagai pihak. Achmadi pun menekankan agar korban dan saksi tidak takut untuk melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya ke pihak berwenang, termasuk LPSK.
"Segera lapor, bisa lapor kepada LPSK telepon saja bisa, pasti kami bantu kalau dia korban, itu penting sekali. Intinya jangan takut melapor ya kami akan lindungi sepanjang itu memenuhi syarat," jelasnya.
Sementara, untuk tahun 2025, di wilayah Tangerang Raya, telah masuk 280 permohonan, dengan rincian 112 permohonan dari Kabupaten Tangerang, 91 permohonan dari Kota Tangerang, dan 77 permohonan dari Kota Tangerang Selatan.