Tangerang Selatan, IDN Times - Pernyataan Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti bahwa PT Jaya Real Property Tbk hingga kini belum menyerahkan aset pengganti pengalihan Kali Ciputat dan Cibenda, bertolak belakang dengan Keputusan Menteri PU Nomor 298/KPTS/M/2011 yang menyebut serah terima sungai pengganti telah dilakukan sejak 23 September 2011. Direktur Serikat Pegiat dan Aktivis Urusan Publik (Speak Up), Suhendar menilai, perbedaan antara dokumen terkait serah terima aset sungai pengganti dan fakta penguasaan aset tersebut berpotensi mengarah pada dugaan pelanggaran hukum.
"Iya kalau basisnya ada berita acara, ya penggelapan aset. Kalau basisnya berita acara berarti kan tanahnya (sudah) ada. Tapi kalau basisnya adalah fakta bahwa tanahnya tidak ada maka ada pemalsuan. Pemalsuan dan terindikasi korupsi di situ," kata Suhendar, Jumat (15/5/2026).
