Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
LSM: Ada Dugaan penggelapan Aset Negara di Balik Kali Ciputat Jadi Mall
Bintaro XChange Mall (IDN Times/Muhamad Iqbal)

  • Wamen PU Diana Kusumastuti menyebut PT Jaya Real Property belum menyerahkan aset pengganti Kali Ciputat dan Cibenda, padahal dokumen resmi 2011 menunjukkan serah terima sudah dilakukan.
  • Suhendar dari Speak Up menilai perbedaan data dan fakta kepemilikan aset sungai berpotensi mengarah pada dugaan penggelapan serta kerugian negara, mendesak aparat hukum segera bertindak.
  • PT Jaya Real Property menjelaskan perubahan aliran Kali Ciputat menjadi bagian Bintaro XChange Mall merupakan penataan kawasan dengan izin resmi dan arahan kementerian terkait.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang Selatan, IDN Times - Pernyataan Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti bahwa PT Jaya Real Property Tbk hingga kini belum menyerahkan aset pengganti pengalihan Kali Ciputat dan Cibenda, bertolak belakang dengan Keputusan Menteri PU Nomor 298/KPTS/M/2011 yang menyebut serah terima sungai pengganti telah dilakukan sejak 23 September 2011. Direktur Serikat Pegiat dan Aktivis Urusan Publik (Speak Up), Suhendar menilai, perbedaan antara dokumen terkait serah terima aset sungai pengganti dan fakta penguasaan aset tersebut berpotensi mengarah pada dugaan pelanggaran hukum.

"Iya kalau basisnya ada berita acara, ya penggelapan aset. Kalau basisnya berita acara berarti kan tanahnya (sudah) ada. Tapi kalau basisnya adalah fakta bahwa tanahnya tidak ada maka ada pemalsuan. Pemalsuan dan terindikasi korupsi di situ," kata Suhendar, Jumat (15/5/2026).

1. Aparat penegak hukum mesti segera ambil langkah konkret untuk mengamankan aset negara

Bintaro XChange Mall (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Untuk diketahui, dalam poin keempat Keputusan Menteri PU Nomor 298/KPTS/M/2011 tentang Kompensasi Atas Normalisasi Ruas Sungai Ciputat Dan Sungai Cibenda oleh PT Jaya Real Property Tbk dinyatakan bahwa; Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya Air untuk dan atas nama Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah menandatangani berita acara serah terima ruas sungai baru beserta bangunan pelengkapnya dan ruas sungai lama antara Kementerian Pekerjaan Umum dengan PT. Jaya Real Property Tbk. Berita Acara Serah Terima Ruas Sungai lama dan Baru No. 08/BA/Da/2011 dan No. 019/JRP-YHW/IX/2011 pada tanggal 23 September 2011.

Suhendar menegaskan, jika secara yuridis aset pengganti pengalihan Kali Ciputat dan Cibenda telah diserahkan kepada negara melalui berita acara resmi, maka status kepemilikan seharusnya sudah menjadi aset negara.

"Nah, ketika hari ini faktanya tidak dimiliki oleh negara, maka di situlah ada dugaan penyalahgunaannya. Nah, di sini pasti dan tentu negara dirugikan. Maka harus ada pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan aset ini," tegas Suhendar.

Untuk itu, lanjut Suhendar, sudah semestinya aparat penegak hukum segera mengambil tindakan konkret dalam rangka mengamankan aset negara.

2. Status kepemilikan sungai pengganti masih milik PT Jaya Real Property

Aliran Kali Ciputat mati dengan kondisi memprihatinkan (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Sebelumnya diketahui, Wakil Menteri PU, Diana memastikan hingga kini status kepemilikan ruas sungai baru masih dikuasi oleh PT Jaya Real Property Tbk.

"Sampai saat ini penyerahan aset pengganti sungai yg dialihkan belum berganti kepemilikan masih milik Jaya Real sehingga dari balai meminta agar kepemilikan aset diserahterimakan ke Ditjen SDA dan memperbaiki tanggul sungai baru sebelum diserahkan," ungkap Diana, Kamis (7/5/2026).

3. PT Jaya Real Property ungkap alasan mengubah aliran sungai

Perwakilan pengembang Bintaro Jaya saat menghadiri rapat dengar pendapat Pansus RTRW DPRD Tangsel (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Sementara itu, Manajemen PT Jaya Real Property (JRP), pengembang kawasan Bintaro di Pondok Aren, Tangerang Selatan, mengakui adanya perubahan fungsi aliran Kali Ciputat yang kini menjadi bagian dari kawasan Bintaro XChange Mall. Perubahan tersebut diklaim sebagai bagian dari penataan kawasan agar lebih produktif dan telah dilakukan berdasarkan kajian serta arahan kementerian terkait.

Manajer Perencanaan PT JRP, Virona Pinem menjelaskan bahwa proses penataan tersebut telah melalui tahapan panjang dan memiliki dasar perizinan dari pemerintah pusat.

“Jadi dulu itu prosesnya sudah cukup lama dari kabupaten dan diarahkan, sudah diproses ini. Jadi sekarang sudah ada, izinnya sudah ada cukup lama. Jadi, bukan perubahan aliran sebenarnya, ini penataan istilahnya. Jadi bukan perubahan. Persepsinya yang kadang-kadang mungkin memang karena belum tahu. Kementerian juga pasti akan mempelajari pastinya,” kata Virona usai Rapat Dengar Pendapat dengan Panitia Khusus Raperda RTRW DPRD Tangsel pada Rabu (22/4/2026).

Editorial Team