Lebak, IDN Times - Konsorsium Reformasi Agraria (KPA) menyebut salah satu modus perampasan tanah rakyat adalah menggunakan regulasi seperti undang-undang, peraturan daerah dan aturan lain yang berdalih atas nama pembangunan.
"Jadi karena memang perampasan tanah itu bisa modelnya itu bisa dilakukan atau modusnya itu bisa dilakukan secara halus. Kalau halus gitu berarti kan dia dengan menggunakan UU, regulasi," kata Sekertaris Jenderal (Sekjend) KPA, Dewi Sartika kepada IDN Times.
Dengan cara halus itu, masyarakat kadang tidak merasa bahwa itu adalah jenis praktik perampasan tanah karena dikemas segala demikian rupa. "Dilabeli dengan proyek strategis nasional, dengan pengadaan tanah untuk kepentingan umum," imbuhnya.
Berdasar laporan akhir tahun KPA sepanjang 2021, tercatat ada 207 konflik agraria di 32 provinsi se-Indonesia. Konflik tersebut terjadi di atas lahan seluas 500.062,739 hektare (ha). Sementara di Banten, tercatat ada dua konflik agraria yang mencakup luas wilayah 120 ha.