Serang, IDN Times – Jumlah mahasiswa yang ditetapkan sebagai tahanan politik pasca aksi demonstrasi 30 Agustus 2025 di kawasan Simpang Ciceri, Kota Serang, kembali bertambah. Polisi menetapkan delapan orang massa pendemo sebagai tersangka baru dan langsung melakukan penahanan.
Dengan penetapan tersebut, total mahasiswa yang berstatus tersangka dalam kasus kerusuhan dan pembakaran Pos Polisi (Pospol) Ciceri kini berjumlah 10 orang.
Dua mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Fathan Nurma’arif dan Jonathan, sebelumnya lebih dulu ditangkap dan telah divonis oleh Pengadilan Negeri Serang. Fathan divonis tujuh bulan penjara, sementara Jonathan dijatuhi hukuman tiga bulan penjara.
